HABARI.ID I BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, Selasa (27/10/2020) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan deklarasi zero ODOL (Over Dimensi Over Loading) oleh BPTD, dipimpin langsung Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di Aston Hotel Gorontalo.
Kepala BPTD Wilayah XXI Gorontalo, Hasan Bisri menjelaskan, tujuan selain penandatanganan MoU juga digelar FGD sebagai wadah silaturahmi, dan menyatakan persepsi terkait melawan gerakan ODOL untuk meningkatkan usia teknis jalan dan jembatan di Provinsi Gorontalo.
“Selain itu juga mengurangi tingkat kecelakaan akibat over dimensi dan over loading. Operasi penegakan ODOL secara efektif akan kita mulai pada 1 November 2020 dengan melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Pengadilan, dan Kejaksaan,” kata Kepala BPTD Hasan Bisri.
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyampaikan, FGD dilaksanakan sebagai wahana konsolidasi, langkah stategis dan optimalisasi untuk menyukseskan program pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah.
Keselamatan berlalulintas merupakan prioritas utama dalam kebijakan tranportasi jalan, serta sebagai upaya menekan kecelakan lalulintas yang masih memprihatinkan.
“Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, ditegaskan bahwa transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalulintas dan angkutan jalan dengan selamat, cepat, aman, lancar, tertib dan teratur,” jelas Idris.
Menurutnya, ODOL pada kendaraan merupakan bagian kecil dalam permasalahan lalulintas, dan angkutan jalan. Namun dari permasalahan kecil ini bisa menimbulkan permasalahan besar.
“Upaya pencegahan ODOL bertujuan, untuk meningkatkan keselamatan lalulintas yang prioritas utama dalam kebijakan transportasi jalan, serta meminimalisir dampak kerusakan jalan akibat kendaraan yang bermuatan lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,” kata Idris.
Pemprov Gorontalo sendiri telah melakukan berbagai upaya, diantaranya melakukan edukasi serta membangun kesadaran pengusaha untuk angkutan.
Serta melakukan pengawasan dan pembinaan kepada unit pengujian kendaraan bermotor, untuk tidak mengeluarkan KIR bagi kendaraan ODOL.
Tidak memberikan rekomdasi angkutan umum bagi kendaraan ODOL, dan tidak memberikan izin bagi kendaraan ODOL untuk beroperasi di pelabuhan.
“Sehingga itu, untuk efektifnya ODOL di provinsi gorontalo ini, kepala dinas perhubungan provinsi gorontalo, kabupaten dan kota serta kepala balai transportasi tidak bisa bekerja sendiri …”
“Dan bukan waktunya lagi kita sekarang ini bekerja sendiri sendiri. Kita harus bekerjasama dalam bersama sama bekerja. Kita bisa sukses kalau koordinasi dan sinergitas ditingkatkan,” tandasnya.(dik/habari.id).