HABARI.ID I BMD atau Barang Milik Daerah Pemprov Gorontalo, Selasa (15/12/2020) resmi dihibahkan kepada UNG (Universitas Negeri Gorontalo), dan Pemda Kabupaten Gorontalo.
Hibah BMD tersebut berlangsung pada pelaksanaan rapat paripurna ke 41, di DPRD Provinsi Gorontalo.
Sutan Rusdi, Assisten II Setda Provinsi Gorontalo jelaskan, penandatanganan hibah BMD ini oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Dan penandatanganan ini secara teknis berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2026, tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pada pasal 331 juga menyebutkan untuk penandatanganan barang milik daerah oleh daerah, harus memperoleh persetujuan DPRD …”
“Sesuaidengan batas wilayah dan peruntukan yang diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 …”
“Adapun usulan permohonan persetujuan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada DPRD tentang hibah barang milik darah …”
“Kepada Kabupaten Bone Bolango, atas kawasan wisata lombongo yang berdiri diatas tanah seluas 3 hektar beserta bangunan …”
“Permohonan persetujuan DPRD tentang hibah BMD kepada Kementerian Pusat, untuk rencana pembangunan UPTP BLK Provinsi Gorontalo,” jelas Sutan Rusdi.
Sutan menjelaskan bahwa semua harus melalui persetujuan DPRD, maka dari itu Pemprov Gorontalo terus beupaya.
“Kami berharap, dengan adanya penandatanganan BMD ini, mampu memberikan pengaruh yang terhadap kelancaran pembangunan …”
“Antara lain, pengembangan SDM, dengan mergernya Poligon ke UNG. Sehingga pengelolahan manajemen lebih profesional dan terarah,” kata Sutan.(dik/habari.id).