Bincang Santai Mewujudkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

oleh
pajak
Habari.Id
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Bicang santai tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang digelar Badan Keuangan Kota Gorontalo Selasa (14/02/2023), menjadi wujud dukungan seluruh OPD atas penyusunan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak. M.Ec. Dev jelaskan, kegiatan yang juga dihadiri Alumni MEP UGM Yogjakarta tersebut, bertujuan memperkuat silaturahmi. 

Serta berbagi pengetahuan terhadap upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo, dalam peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

“Selain Wali Kota Gorontalo dan Sekretaris Daerah serta Asisten, kegiatan ini di ikuti seluruh pimpinan OPD pengelola PAD. Dan bagi alumni UGM yang tidak sempat hadir, kami juga menggelar melalui zoom meeting,” ujarnya.

Kemudian Ia tambahkan, mengenai dengan pembahasan pajak daerah dan retribusi daerah, tentu berkaitan dengan adanya perubahan undang-undang yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

“Maka tentunya akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, dimana saat ini telah ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 ..,” 

“Tentang HKPD yang di dalamnya mengatur tentang jenis penerimaan pajak dan retribusi daerah, yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota ..,” 

“Dan juga berbagai kewenangan daerah lainnya, terkait dengan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah,” terang Mantan Inspektur Kota Gorontalo tersebut.

Nah, untuk mendukung pelaksanaan terhadap undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo saat ini sedang menyusun Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah). 

Tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang nantinya akan menjadi landasan hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah dan Ranperda tersebut harus sudah selesai sebelum tanggal 01 januari 2024. 

“Sehubungan dengan adanya rancangan peraturan daerah tersebut, maka kita memerlukan banyak sumbangsih pemikiran dari berbagai pihak, demi memperbaiki tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Gorontalo ..,” 

“Dan melalui kegiatan ini yang menghadirkan para pimpinan OPD, serta alumni MEP UGM paling tidak di harapkan bisa membantu melalui ide ..,” 

“Serta gagasan yang lebih baik lagi, untuk melengkapi rancangan peraturan daerah yang sementara dalam proses penyusunan dan pembahasan ..,”

“Dan kegiatan ini dibuat sebagai bentuk sosialisasi pajak dan retribusi daerah di Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Sementara itu Wali Kota Gorontalo, Marten Taha jelaskan bahwa Kota Gorontalo sebagai daerah jasa dan perdagangan, tentu tidak memiliki sumber-sumber penerimaan lainnya yang bisa dimaksimalkan. 

Sehingga Pemerintah Kota Gorontalo akan sangat bergantung pada upaya-upaya untuk memaksimalkan pemungutan pendapatan asli daerah,  melalui pajak daerah dan retribusi daerah. 

“Saat ini beberapa sektor usaha jasa sudah mulai pulih dan bangkit dari kondisi sebelumnya, dimana tingkat okupansi hotel sudah cukup memadai, banyak usaha rumah makan yang buka ..,” 

“Sehingga ini merupakan prospek yang cukup baik dalam peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah ..,” 

“Namun sejalan dengan ini justru masih ada para pengusaha maupun masyarakat malah enggan untuk membantu pemerintah dalam hal pembayaran pajak dan retribusi daerah ..,” 

“Hal ini menjadi tantangan bagi para aparatur Pemerintah Kota Gorontalo, untuk terus memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat, tentang arti pentingnya pajak dan retribusi itu dalam menunjang pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia memahami bahwa berbagai alasan yang disampaikan seperti proyek-proyek pembangunan, yang sementara dikerjakan masih dalam tahap proses penyelesaian. 

Akan tetapi perlu dipahami juga kata Marten, seluruh pekerjaan pembangunan itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, dan sumber anggaran untuk membiayai pekerjaan pembangunan itu, salah satunya berasal dari penerimaan pajak dan retribusi daerah. 

“Untuk itu melalui kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh unsur dan lebih khusus bagi bapak dan ibu alumni MEP FEB UGM Jogayakarta, berpartisipasi membangun daerah melalui ide-ide dan gagasan yang positif ..,” 

“Dan memberikan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota Gorontalo ..,” 

“Serta mari sama-sama kita melakukan pengawasan terhadap pemungutan dan pemanfaatan, hasil penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah ini  agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutup Wali Kota Dua Periode itu.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di