Besaran Tarif dan Kawasan Parkir Sudah Ditetapkan, Ketua DPRD: Awas, Jangan ada Pungli Lagi

oleh -21 Dilihat
oleh
Istimewa.

HABARI.ID, DEKOT I Secara resmi Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, telah menetapkan tarif serta kawasan wajib bayar parkir. Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Perwako nomor 22 tahun 2024 tentang kawasan, lokasi dan juru parkir.

Secara terpisah melalui selular Jumat (06/12/2024) Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa sampaikan, pada dasarnya DPRD Kota Gorontalo mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah).

Akan tetapi, Perda nomor 1 tahun 2024 dan Perwako nomor 22 tahun 2024 Ia berharap, bisa dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

“Pada umumnya kami mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah ..,”

“Namun kami berharap, regulasi yang ada benar-benar di jalankan sesuai dengan peruntukannya. Dalam artian, jangan ada lagi pengutan-pungutan liar untuk masyarakat ..,”

“Termasuk juru parkir yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah, harus ditandai dengan identitas yang jelas,” tegas Irwan Hunawa.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh katakan, penetapan besaran tarif yang dipungut bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan.

Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 3.000, bentor Rp 2.000, dan mobil sejenis mini bus Rp 5.000 terakhir kendaraan truk Rp 7.000 per sekali parkir.

“Perda dan Perwako menjadi dasar kita untuk melakukan pemungutan parkir yang ada di Kota Gorontalo. Juru parkir resmi dari Dishub menggunakan ID card dan karcis sebagai alat pembayaran,” kata Hermanto.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di