Berikut 9 Poin Surat Edaran Wali Kota Tentang Panduan Ibadah Selama Ramadan

oleh
poin
Foto Istimewa.
banner 468x60

HABARI.ID I Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menerbitkan Surat Edaran tentang panduan ibadah selama Bulan Ramadan. Surat edaran bernomor 400/Bag.Kesra/647 Tahun 2021 itu, terdapat sembilan poin panduan ibadah selama Bulan Ramadan.

Wali Kota Gorontalo berharap, seluruh masyarakat Kota Gorontalo dapat mengikuti ketentuan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini, patut dilaksanakan oleh setiap masyarakat di Kota Gorontalo, seluruh aparat baik kelurahan dan kecamatan harus melakukan pengawasan ketat, terhadap pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadan,” ujarnya.

Berikut isi surat edaran Wali Kota Gorontalo, tentang pelaksanaan atau panduan ibadah di bulan ramadan.

Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H

  1. Kegiatan Penutupan Kuliah Subuh oleh Pemerintah Kota Gorontalo kerja sama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Gorontalo.

Bahwa Kegiatan Penutupan Kuliah Subuh menjelang Ramadhan adalah merupakan agenda tetap Pemerintah Gorontalo. Maka untuk tahun ini kembali kegiatan tersebut dapat di laksanakan dengan wajib menerapkan Protokol Kesehatan yaitu membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

  1. Kegiatan Motonggeyamo (Awal dan Akhir Ramadhan)

Kegiatan Motonggeyamo di awaI Ramadhan dalah rangkaian acara menyambut bulan suci Ramadhan sambil menunggu pengumuman penetapan tanggal I Ramadhan. Sedangkan Motonggeyamo di akhir Rarnadhan adalah rangkaian acara menunggu pengumuman penetapan I Syawal untuk waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri oleh Menteri Agama. Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah undangan yang hadir serta petugas pelaksana dalam proses acara di maksud yaitu :

➢ Undangan adalah unsur FORKOMPINDA, OPD terkait, Kementerian Agama, MUI, Qadhi, Baate     dan Lembaga Adat

➢ Petugas pelaksana adalah perangkat adat di wilayah Kecamatan Kota Selatan

  1. Pelakaanaaa Ibadah Shalat berjama’ah di Masjld :
  • Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan virus covid-19, maka shalat berjama’ah baik shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum’at serta qiyamul lail (shalat tarawih) tetap di laksanakan di rumah masing-masing dalam rangka keselamatan dan menghindari dari bahaya penularan virus covid-19
  • Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak terdapat penularan virus covid-19, maka shalat berjama’ah baik shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum’at serta qiyarnul lail (shalat tarawih) dapat di laksanakan di Masjid dan mushala atau di tempat-tempat lain yang di yakini bersih dan suci dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut

➢ Melaksanakan shalat dengan saf yang berjarak

➢ Setiap Jama’ah yang shalat wajib memakai masker

➢ Jama’ah shalat terbatas bagi masyarakat sekitar

➢ Bagi Jama’ah (anak-anak dan Lansia) yang sedang terganggu kesehatannya di anjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan shalat berjamaah di masjid sebagai upaya kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular cirus covid-19

➢ Kepada Jama’ah yang datang sholat di masjid wajib untuk tetap dengan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, dan memakai perlengkapan shalat yang sudah di bawa dari rumah

➢ Takmirul Masjid wajib menjaga kebersihan Masjid atau mushala setiap hari sebelum dan sesudah di gunakan untuk shalat

➢ Takmirul Masjid wajib menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan lbadah secara bersih dan aman di Masjid atau di Mushala seperti tersedianya Masker, dan sabun cuci tangan atau hand santizer.

➢ Takmirul Masjid wajib membentuk SATGAS yang berfungsi dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan di lingkungan jamaah Masjid

➢ Camat dan Lurah wajib melakukan monitoring wilayah dalam rangka memastikan kegiatan lbadah Ramadhan terlaksana dengan aman dan selalu dalam penerapan Protokol Kesehatan

  1. Kegiatan Pengajian dan Ceramah

Kegiatan pengajian, ceramah, tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh dapat di laksnakan dengan durasi waktu paling lama 15 menit.

➢ Dalam kegiatan penyampaian dakwah di bulan Ramadhan, para Mubaligh/Penceramah senantiasa menghimbau dan menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

  1. Kegiatan Sahur dan Buka Bersama (Takjilan)

➢ Kegiatan sahur dan buka bersama di anjurkan di lakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti

➢ Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap di laksanakan, maka wajib harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

  1. Kegiatan Tadarus dan Khatam Quran

Kegiatan Tadarus dan khatam Al-Qur’an yang di laksanakan di Bandayo Lo Yiladia, Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Rumah kediaman Sekda, Mushala Kantor Wali Kota dapat di laksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dan wajib mcmperhatikan penerapan protokol kesehatan

  1. Keglatan Peringatan Nuzulul Quran

Kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an di setiap tanggal 17 Ramadhan yang bertempat di Masjid Agung Baiturahim dan Masjid Besar di masing-masing Kecamatan dapat di laksanakan dengan wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan

  1. Kegiataa Do’a Lo Ulipu

Kegiatan Do’a lo Ulipu adalah rangkaian do’a untuk keselamatan bangsa dan daerah yang setiap bulan Ramadhan di laksanakan. Untuk tahun ini kegiatan di maksud kembali dapat dilaksanakan dengan ketentuan adalah sebagai berikut :

➢ Undangan adalah unsur FORKOMPINDA, OPD terkait, Kementerian Agama, MUI, Qadhi, Baate dan Lembaga Adat

➢ Petugas pelaksana adalah Imam Wilayah di setiap Kecamatan masing-masing satu orang dan perangkat adat di wilayah Kecamatan Kota Selatan

  1. Penutup

Demikian Surat Edaran ini di sampaikan untuk di laksanakan. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesehatan dan keselatnatan kepada kita semua.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan