HABARI.ID I Ada tiga indikator yang menjadi acuan KPU Kabupaten Gorontalo, untuk memastikan seluruh Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) bebas pajak.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Kadir Mertosono jelaskan, tiga indikator tersebut diantaranya mengkaji dan meneliti apakah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan nama yang tercantum, sesuai dengan dokumen yang dimasukan ke KPU.
Kemudian memastikan dokumen tersebut, apakah benar-benar diterbitkan oleh lembaga terkait yang berwenang.
Selanjutnya memastikan dokumen yang diajukan Bapaslon, di lembaga terkait termasuk memastika apakah dokumen tersebut bisa menjadi bukti Bapaslon bebas pajak.
“Pemeriksaan dan verifikasi atas dokumen semua Bapaslon telah kami lakukan, dan semua Bapaslon memenuhi syarat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan …”
“Selain itu hasil dari pemeriksaan dan verifikasi tersebut telah kami umumkan, setelah memastikan bahwa semua Bapaslon memenuhi syarat,” ujarnya.(dwi/habari.id).