Begini Syarat Masuk Gorontalo Jelang Nataru

oleh
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi
banner 468x60

HABARI.ID, GORONTALO I Jelang perayaan Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi telah menetapkan persyaratan untuk masuk ke provinsi Gorontalo.

Hal ini disampaikan melalui surat edaran pemberitahuan yang telah ditandatangani langsung Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim pada tanggal 17 Desember 2021.

Dalam surat tersebut disampaikan, pimpinan pengusaha angkutan umum antar Kota dan provinsi, angkutan antar jemput antar provinsi dan angkutan sewa umum yang mengoperasikan kendaraan dengan tujuan ke Gorontalo wajib memiliki aplikasi peduli lindungi.

Tak hanya itu saja, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari luar daerah diwajibkan memiliki setifikat vaksinasi dosis ke 2 serta hasil negatif rapid antigen yang diambil kurun waktu 1×24 jam.

Aturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari nanti. Jika 3 persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka petugas yang berada di wilayah perbatasan tidak akan mengizinkan untuk masuk ke provinsi Gorontalo.

 Apabila ditemukan, maka pengusaha angkutan wajib bertanggung jawab terhadap atas penumpangnya sendiri.

Ini dilakukan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021, tentang pengaturan aktivitas mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 beserta addendumnya.

Selain itu juga, hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 109 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19 dan hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo. (Fp/Habari.id)

 

 

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan