Begini Syarat dan Cara Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp. 2,4 Juta …

oleh
UMKM
Kades Panggungrejo, Karendrata
banner 468x60
HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Kementerian Koperasi dan UMKM RI (Kemenkop UMKM) masih membuka pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). Bantuan senilai Rp. 2,4 Juta tersebut bertujuan agar pelaku UMKM dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi COVID-19.

Kepala Desa Panggungrejo, Karendrata, ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat (06/11/2020) menuturkan, bantuan diprioritaskan untuk para pelaku usaha mikro yang selama ini belum dapat mengakses pembiayaan perbankan sehingga rentan usahanya berhenti karena terdampak pandemi.

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah daerah melalui dinas koperasi dan UKM dapat membantu menyediakan waktu dan tempat untuk para pelaku pelaku usaha mikro di daerah untuk diusulkan mendapatkan bantuan.

Ditanya soal syarat apa yang harus dipenuhi bagi warganya, Kades Panggungrejo menjelaskan,  bahwa warga atau pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan UMKM ini. Berikut syarat pengajuan bantuan UMKM BLT BPUM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor Dinkom dan UKM Pemkab Blitar untuk didaftarkan sebagai calon penerima BPUM Rp. 2,4 Juta.

“Sementara ini warga desa Panggungrejo hingga saat ini yang sudah menerima bantuan tersebut berjumlah 70 orang, sedangkan untuk pengajuan gelombang berikutnya masih kami data dan masih menunggu lainnya untuk memenuhi persyaratannya terebut,” tandas Karendrata.(ADV/Kmf/tos/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan