Rivon: KPU Tidak Pernah Halangi Kerja-Kerja Jurnalistik Saat Debat Kandidat

oleh
KPU
Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang digelar KPU Kabupaten Gorontalo di Grand Dinar Hall, Limboto, Kamis (05/11/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID I Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Rivon Umar membantah tudingan yang menyebutkan bahwa KPU telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik pada kegiatan Debat Kandidat Calon Bupati yang digelar Kamis (05/11/2020) malam.

Kabar yang tayang di salah satu media online itu, menyebutkan bahwa wartawan dilarang masuk pada pelaksanaan salah satu agenda yang diprakarsai KPU Kabupaten Gorontalo.

Komisioner Divisi Sosialisasi ini menjelaskan, ada ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020. Sehingga siapa-siapa saja yang bisa hadir pada pelaksanaan kegiatan tersebut, juga diatur.

“Ketentuan Komisi Pemilihan Umum sangat jelas, siapa saja yang bisa ikut hadir pada pelaksanaan debat kandidat antar calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 di tengah masa Pandemi COVID-19,” ungkap Rivon Umar.

Soal keterbukaan informasi publik, kata Rivon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo sudah bekerja maksimal dan telah memberikan hak-hak publik lewat pemberitaan sejumlah media baik cetak, elektronik dan media online.

Live Streaming Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo di akun Facebook milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo

Ia menjelaskan didalam ketentuan debat kandidat antar calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum telah bekerjasama dengan TVRI, RRI dan Radio Swasta sebagai lembaga penyiaran publik.

“Kita juga menyiarkan langsung jalannya debat kandidat lewat live streaming di fanpage milik KPU Kabupaten Gorontalo,” tandas Rivon.

Rivon balik meminta penjelasan, pada bagian mana KPU Kabupaten Gorontalo melakukan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Media lain, justru dengan leluasa bisa memberitakan dinamika dan jalannya Debat Kandidat. “Beberapa media online mereka tetap bisa membuat berita tentang debat kandidat itu …,”

“Karena memang kita menyiarkan secara live streaming baik melalui akun Facebook milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, disiarkan juga melalui TVRI dan RRI,” jelas Rivon.

Dan soal komentar narasumber yang meminta anggota KPU Dicopot — dalam pemberitaan yang menyudutkan KPU Kabupaten Gorontalo itu –, menurut Rivon, sangat tidak beralasan.

“Kita sudah bekerja sesuai regulasi. Apa yang menjadi kebutuhan jurnalis (bahan pemberitaan) juga sudah kita penuhi,” kata Rivon.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan