Bea Balik Nama dan Pajak Motor Beralih ke Kota Gorontalo

oleh -42 Dilihat
oleh
pajak
Habari.Id.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Daerah baik kabupaten dan kota khususnya Kota Gorontalo, kini ketambahan jenis pajak. Yakni penerimaan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan, yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo kini beralih ke kabupaten dan kota.

Hal ini terungkap pada kegiatan FGD (Focus Group Discassion), yang berlangsung di Aston Hotel Kota Gorontalo Senin (17/10/2022) dan dibuka langsung Wali Kota Gorontalo, Dr. H. Marten Taha, SE. M.Ec Dev.

banner 468x60

Wali Kota Gorontalo Dua Periode ini jelaskan dalam sambutannya bahwa, pajak untuk kabupaten dan kota khususnya Kota Gorontalo bertambah jenis penerimanaan melalui pajak motor dan bea balik nama.

Dimana sebelumnya kabupaten dan kota hanya mendapatkan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk pajak kendaraan bermotor, sekarang untuk sudah langsung diterima kabupaten dan kota.

Meksi demikian tambah Marten, pada retribusi sendiri yang ada di Kota Gorontalo mengalami pengurangan jenis retribusi. Dimana yang sebelumnya sebanyak 14 jenis, kini hanya lima jenis retribusi.

“Diantaranya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir ditepi jalan umum, pembayaran pasar dan pengendalian lalulintas ..,”

“Sama halnya dengan retribusi jasa usaha yang sebelumnya 11 jenis, kini hanya 10 jenis retribusi. Masing-masing penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya ..,”

“Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan ..,”

“Selanjutnya penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila ..,”

“Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan jasa kelabuhanan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga ..,”

“Pelayanan penyebrangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan air, penjualan hasil produksi pemerintah daerah dan terakhir adalah pemanfaatan aset daerah,”terangnya.

“Pendapatan asli daerah memiliki peran yang sangat penting terhadap kelancaran pembangunan di daerah ini ..,”

“Dan tentunya sangat membutuhkan keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan sektor pendapatan asli daerah,” timpalnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan