Jual Miras Tak Dipungut Retribusi Tak Berarti Bebas

oleh
retribusi
Habari.Id.
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Dari sekian banyak retribusi yang tidak bisa dilakukan pemungutan oleh Pemerintah Daerah, ada satu retribusi yang menarik perhatian Wali Kota Gorontalo Dr. H. Marten Taha, SE. M.Ec Dev, sekaligus diberikan penegasan.

Penegasan dari Orang Nomor Satu di Kota Gorontalo itu, bukan lain adalah retribusi tempat penjualan minuman beralkohol atau kerap disebut Miras (Minuman Keras), yang tidak dipungut retribusi namun tak berarti bebas.

Hal ini disampaikan Marten Taha, saat membuka FGD (Focus Group Discussion) di Aston Hotel Kota Gorontalo Senin (17/10/2022).

“retribusi perizinan tentu yang sudah tidak bisa dilakukan pemungutan ada tiga jenis diantaranya, retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan dan retribusi IMB diganti menjadi persetujuan bangunan gedung atau PBG ..,”

“Khusus untuk tempat penjualan minuman beralkohol, memang kami tidak lagi melalukan pemungutan retribusi. Akan tetapi, kami melarang masyarakat menjual bebas minuman beralkohol,” tegasnya.

“Kami berharap, apa yang sudah menjadi ketentuan Pemerintah Daerah agar dapat dipatuh oleh masyarakat Kota Gorontalo. Karena tujuan kami baik untuk masyarakat dan daerah,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan