HABARI.ID I Jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo pada 4 sampai dengan 6 September 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Gorontalo agar seluruh parpol pendukung dan pengusung bakal pasangan calon di Pilkada, dapat mempersiapkan diri.
“Termasuk memahami segala ketentuan peraturan terkait Pendaftaran Pasangan Calon dan Ketentuan Persyaratan Pencalonan, baik dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili, SE, Jum’at (28/08/2020).
Menurut Wahyudin Akili, ini penting untuk diingatkan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran. “Bawaslu merasa berkewajiban untuk mengingatkan semua pihak yang berkepentingan agar memahami setiap regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan tahapan (pendaftaran) ini,” tegas Wahyudin.
Dan yang terpenting saat pendaftaran bakal pasangan calon ini, kata Wahyudin, adalah soal ketaatan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Dlsease 2019 (COVID-19).
“Kami juga berharap layanan helpdesk yang disediakan oleh KPU dapat dimaksimalkan, kaitan masalah pencalonan, helpdesk ini dapat membantu parpol yang ingin berkonsultasi terkait penyerahan pendaftaran pasangan calon,” kata Wahyudin.
Berkaitan dengan masalah formulir- formulir, kata Wahyudin, KPU sekiranya juga dapat memberi kemudahan akses kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Agar pada saat pendaftaran tiba tidak ada hambatan yang dialami pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati.(dwi/habari.id)