HABARI.ID I Calon Bupati Nelson Pomalingo, Rabu (07/10/2020) kembali dilaporkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, akibat dugaan pelanggaran Pilkada. Dimana diduga dirinyaa terlibat, dalam penyaluran bantuan perikanan saat masih menjabat sebagai Bupati.
Dugaan pelanggaran Pilkada ini, turut mendambah jumlah laporan atas dirinya yang diterima Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Menurut Moh. Fadjri Arsyad Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rabu (07/10/2020), laporan dugaan pelanggaran pilkada yang ke empat kalinya terhadap calon petahana ini, telah diseriusi.
Langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo sendiri, sampai dengan saat ini masih berupaya mendalami dugaan laporan tersebut.
“Memang benar dalam pasal 71 ayat 3 menjelaskan, wewenang dari seorang Bupati yang ingin mencalonkan diri sudah tak bisa digunakan kurun waktu 6 Bulan sebelum penetapan …”
“Namun, sebagai lembaga penyelenggara dan pengawasa Pilkada di Kabupaten Gorontalo, kami masih berupaya mendalami dugaan laporan tersebut,” ujar Fadjri.
Kepada wartawan Habari.Id dirinya juga jelaskan, salah satu upaya yang dilakukan pengawas penyelenggaraa Pilkada, yakni meminta keterangan klarifikasi dari semua unsur terkait, termasuk petahana.
“Kita tinggal meminta klarifikasi terlapor, untuk hari ini tidak bisa karena beliau masih di luar daerah, tapi kita sudah menghubungi dan dirinya siap untuk dimintai keterangan,” ungkap Fadjri.(wi’/habari.id).