Bawaslu Dalami Laporan Mahar Politik Rp. 3,5 Miliar

oleh
Mahar Politik
ungkap Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Fadjri Arsyad
banner 468x60
HABARI.ID I Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima laporan warga terkait adanya indikasi pelanggaran Pilkada. Laporan tersebut terkait permintaan mahar politik sebesar Rp. 3,5 Milliar yang diduga dilakukan 3 partai politik terhadap salah seorang yang berkeinginan maju di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020.

Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Fadjri Arsyad, yang ditemui Kamis (10/09/2020), membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Fadrji menyampaikan pelapor berinisial RY, merasa keberatan dengan permintaan uang sebesar Rp. 3,5 Milliar oleh 3 partai tersebut.

Politik transaksional, memang masih menjadi ‘penyakit’ di sistem demokrasi kita. Berbagai hajatan politik masih diwarnai praktek-praktek transaksi mahar politik. Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu harus secara objektif mengungkap praktek mahar politik yang tidak dibenarkan oleh Undang Undang… [redaksi_habari.id]

“Sehari sebelumnya, pelapor sempat datang melakukan konfirmasi tentang bagaimana prosedur menyampaikan laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilkada …,”

“Ada dua orang yang datang di ruangan sentra gakumdu. Kita sudah menyampaikan prosedur penyampaian laporan ke Bawaslu. Besoknya, baru yang bersangkutan datang melapor ke Bawaslu,” kata Fadjri.

Laporan yang disampaikan RY pada tanggal 8 September pukul 12.14 WITA, kata Fadjri, sudah diperiksa keterpenuhan syarat formil laporan. “Karena sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka kami lakukan registrasi laporan …,”

“Sesuai kronologinya ada 3 nama yang disebutkan. Karena ini masih dalam bentuk proses penyelidikan jadi kami tak sebut nama. Intinya 3 partai yang ikut dalam pemilihan kepada daerah,” ungkap Fadjri.

Menurut Fadjri, dugaan pelanggaran Pilkada dalam bentuk mahar politik, itu berarti ada transaksi dalam bentuk angka-angka (nominal rupiah).

“Yang bersangkutan ingin maju dalam Pilkada, dan dia dimintakan mahar politik. Yang disebutkan itu kurang lebih Rp. 3,5 Milliar,” ungkap Fadjri.

Barang bukti tentang mahar politik yang sudah diserahkan oleh pelapor, kata Fadjri, masih perlu dalami. Karena dalam keterpenuhan syart materilnya adalah barang bukti.

“Dan yang disampaikan itu (barang bukti) dalam bentuk percakapan. Rekaman percakapan, kemudian rekaman percakapan (capture) WhatsApp,” katanya.

Partai politik yang disebutkan oleh pelapor, termasuk partai yang mengusung pasangan calon di Pilkada. Apabila terbukti, apakah ada kemungkinan didiskualifikasi?. “Kalau merujuk pada ketentuan UU No.10, diatur pada pasal 187 B. Itu ada sanksi pidananya”.

Fadjri mengatakan, laporan tersebut sudah dibahas di Sentra Gakumdu. “Setelah selesai pembahasan I dengan Sentra, kita sudah lakukan permintaan klarifikasi baik terlapor, pelapor, maupun saksi-saksi …,”

“Jadi yang sudah berjalan dan yang diperiksa, baru pelapor. Untuk saksi-saksi (4 orang saksi), belum diperiksa semuanya. Tapi kita sudah melayangkan undangan. Dari Parpol juga belum ada yang memberi keterangan,” kata Fadjri.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan