Bangun Daerah Butuh Keselarasan Visi dan Sinergitas Program

oleh -54 Dilihat
oleh
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memberi sambutan pada kegiatan Penyelarasan Dokumen Perencanaan Tahun 2021 terhadap RPJMN 2020-2024, di Makassar, Jum'at (21/02/2020).[foto_hms.pmprv]

HABARI.ID I Sinergitas program, baik yang dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan. Untuk mewujudkan itu, perlu ada kesamaan dan keselarasan visi, terutama para kepala daerah.

Harapan itu disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada Rapat Kerja Penyelarasan Dokumen Perencanaan Provinsi Gorontalo tahun 2021 terhadap RPJMN 2020-2024 di Ballroom Hotel Gammara Makassar, Jumat (21/02/2020).

banner 468x60

“Terkadang program kita (Pemerintah Provinsi) dengan daerah kabupaten/kota tidak terkoneksi dengan baik,” kata Rusli.

Rusli mencontohkan pembangunan irigasi Randangan, Pohuwato. Ia menilai, irigasi tersebut selain menjadi urusan pemerintah provinsi juga harus di intervensi oleh pemerintah kabupaten termasuk balai sungai.

“Pembangunan ini harus terkoneksi, tidak jalan sendiri-sendiri. Ini yang harus kita pikirkan bersama, agar program-program ini bisa dirasakan oleh rakyat dan fokus pada pembangunan yang ada di daerah …,”

“Saya mohon kepada teman-teman jangan asal buat program tapi kita tidak tahu tujuan akhirnya seperti apa,” tambahnya.

Diakhir sambutannya Rusli mengatakan tidak hanya program saja yang diselaraskan, tapi juga visi misi Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi juga harus sejalan. Agar tujuan pembangunan bisa tercapai.

Di tempat yang sama Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki berharap, melalui kegiatan tersebut imbauan dan arahan Gubernur dapat direalisasikan.

“Kita lakukan penyelarasan kebijakan dan sasaran pembangunan dalam RKPD 2021 terhadap RPJMN 2020-2024. Kita juga melakukan sinergi dan dukungan program prioritas daerah terhadap prioritas nasional tahum 2021 …,”

“Selain itu juga melakukan pemetaan terhadap program kegiatan dalam renja OPD sesuai Permendagri 90 tahun 2019,” tutup Budi.(rls/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan