HABARI.ID | Awal bulan Maret tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja Provinisi Gorontalo akan melakukan pemusnahan minuman keras sebanyak 3,2 ton. Miras tersebut merupakan hasil sitaan pada akhir bulan Desember tahun 2021.
Kepala Bidang Penagakan Perda dan Tibumtram Satpol PP Provinsi Gorontalo, Marthen Soleman menjelaskan bahwa pemusnahan miras tersebut akan dilakukan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP Ke-72.
“Untuk minuman beralkohol yang kami perlihatkan kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari dapil Kota adalah sampel saja, Dan itu bagian dari operasi kami pada malam pergantian tahun, untuk mengantisipasi tingginya angka kasus kriminalitas,” jelas Marthen Soleman.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengapresiasi kinerja Satpol PP Provinsi Gorontalo dalam hal menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Terutama melakukan patroli pengamanan minuman beralkohol.
“Kami sudah meminta tadi, untuk segera dilakukan pemusnahan terharap miras hasil sitaan ini. Kalau terlalu lama menahan miras tersebut mungkin akan sangat beresiko,” kata AW Thalib saat melakukan reses masa persidangan kedua di kantor Satpol PP Provinsi Gorontalo, Selasa (08/02/2022).
Untuk menunjang kinerja Satpol PP Provinsi Gorontalo, jajaran komisi I Deprov Gorontalo juga bakal memperjuangkan anggaran untuk pengadaan mobil operasional.
“Karena Satpol PP ini sangat sigap bekerja, baik di pagi hari, siang dan malam. Dan tanggungjawabnya begitu besar terhadap keamanan serta kenyamanan masyarakat di Provinsi Gorontalo,” tandasnya. (Dik/Habari.id)