ATR/BPN Kabgor: Permen ATR Nomor 1 Belum Kami Terapkan

oleh
Foto istrimewa.
banner 468x60

HABARI.ID I Permen (Peraturan Menteri) Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik, kata Kepala ATR/BPN Kabupaten Gorontalo, Abubakar Deu Rabu (24/02/2021), belum diterpakan.

Karena menurutnya, Permen ATR nomor 1 tahun 2021 tersebut baru diberlakukan di daerah khusus seperti DKI Jakarta. “Kami belum memberlakukan aturan ini,” ujarnya.

Ia jelaskan, dalam aturan tersebut menyebutkan sertifikat tanah milik masyarakat dalam bentuk fisik kertas, akan ditarik lagi dan akan dibelaikan dalam bentuk eletronik.

Hal tersebut di Tanah Air masih menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, termasuk warga Kabupaten Gorontalo. Akan tetapi Ia mengimbau kepada masyarakat, tidak perlu kahwatir.

“Masyarakat jangan khawatir, Penukaran Sertifikat kertas dengan Sertifikat elektronik itu nanti akan diterapkan bertahap ..,”

“Dan pastinya juga akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan,” imbuhnya.(ver/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan