Dalam rangka membedah persoalan tambang di Pohuwato, Aliansi Jurnalis Pohuwato (AJP) melaksanakan Dialog Publik yang dipusatkan di Warkop 008 Marisa, Rabu (28/5).
Namun sangat disayangkan, dari 6 narasumber yang diundang oleh panitia, hanya 3 orang yang hadir, yakni anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato Limonu Hippy, Kepala bagian Ekonomi Setda Kabupaten Pohuwato Sadirun yang merupakan perwakilan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan akademisi Dr. Funco Tanipu.
Sementara 3 narasumber lain, perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim dan Ketua Komisi III DPRD Pohuwato berhalangan hadir.
Dalam dialog itu berbagai persoalan tambang di Kab. Pohuwato mencuat ke permukaan mulai dari isu lingkungan hingga persoalan legalitas dan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Terungkap, aktivitas pertambangan khususnya pertambangan rakyat di Pohuwato sampai saat ini masih terbentur legalitas.
Terhadap legalitas tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menurut Sadirun tidak tutup mata. Pemerintah Kabupaten Pohuwato kata dia sudah berupaya untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Usulan itu 11 Blok WPR yang disetujui 10 blok. Usulan kedua 21 Blok WPR. Bahkan terbaru 2025, kami usulkan ke Kementerian ESDM 31 Blok WPR,” papar Sadirun
Lebih lanjut dirinya menjelaskan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat penambang sudah bisa mengusulkan IPR baik perindividu ataupun kelompok Koperasi. Pengurusan IPR dapat dilakukan di 10 blok WPR yang telah melalui kajian Kementerian ESDM.
“Dari blok – blok ini menandakan bahwa Pemda tidak tutup mata. Untuk IPR itu dari masing masing Koperasi atau perindividu bisa langsung mengajukan,” paparnya
Hal senada juga dipaparkan Limonu Hippy. Sejak tahun 2011 pihaknya sudah bergerak untuk memperjuangkan WPR. Saat itu kewenangan terkait WPR masih menjadi kewenangan Pemerintah daerah.
“Pemda saat itu membentuk tim terpadu untuk melakukan identifikasi lokasi serta revisi tata ruang, karena WPR ini harus diatur dalam tata ruang. Dalam tata ruang itu ada yang namanya WP ( wilayah pertambangan). Artinya WPR ini tidak boleh ditetapkan selain yang ada dalam WP yang diatur dalam tata ruang, Begitupun dengan IPR tidak boleh ditetapkan di luar dari blok WPR,” papar Limonu Hippy
Kemudian pada tahun 2020 lanjut Limonu, Pohuwato telah mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM. Pada waktu itu kata dia, hanya dua Kabupaten mengusulkan WPR, yakni Pohuwato dan Gorontalo Utara. Selanjutnya tahun 2022 keluarlah keputusan menteri ESDM tekait penetapan WPR di Gorontalo di dalamnya mengatur WPR.
“Di Pohuwato sebelumnya 44 blok WPR,Namun tidak semuanya mineral logam ada juga tambang bebatuan. Setelah dilakukan dilenialisasi ditetapkan 21 blok WPR mineral dan logam,”terangnya
Sementara terkait pengurusan IPR kata Limonu, penambang yang mengusulkan harus mengantongi dokumen reklamasi pasca tambang. Tidak gratis, dalam pengurusan dokumen reklamasi tersebut dikenakan biaya Rp 50 juta untuk setiap blok WPR. Sehingga jika diakumulasikan, biaya yang harus dikeluarkan penambang untuk mengurus IPR di 10 blok WPR yang ada adalah Rp 500 juta.
“Masalah lain muncul, kandungan mineral di beberapa blok WPR itu sudah habis. Sehingga APRI Pohuwato akan mengkaji lagi apakah blok WPR yang ditelah diterbitkan ini masih bisa lanjut untuk diurusi IPR atau tidak,”jelasnya
Sementara itu berbicara pertambangan di Gorontalo saat ini menurut Dr. Funco Tanipu, ada dua isu hangat, terkait Izin Pertambangan Rakyat dan Proyek Strategis Nasional (PSN) pertambangan. Namun dalam dua hal itu, dia mempertanyakan di mana posisi masyarakat penambang dalam pengusulan IPR dan PSN di Pohuwato.
“Di mana posisi penambang rakyat dalam pengusulan itu ? ketika ini diusullkan bagaimana keberlanjutan penambang ? Di satu sisi Pemerintah daerah hanya memiliki satu kewenangan kecil, sehingga terjadi polemik. Saya tidak ingin mengatakan bahwa itu normal, tapi saya melihat ini terjadi karena ada kekosongan hukum,” ucap Dr. Funco Tanipu
Kabupaten Pohuwato sendiri menurutnya memiliki posisi sangat penting bagi Pemerintah pusat. Buktinya Presiden Joko Widodo beberapa kali melakukan kunjungan ke Pohuwato terkait proyek strategis Nasional. Namun dalam PSN yang ada, dirinya belum melihat bagaimana masa depan pendidikan di Pohuwato.
“Bagaimana soal pendidikan ? harus diakui bahwa banyak penambang ini tidak mengenyam pendidikan. Kita tidak ingin hal ini diwariskan, kita perlu memikirkan pendidikan, perlu ada SMK pertambangan, kerjasama dengan kampus kampus. Sehingga kebutuhan SDM pertambangan itu bisa terpenuhi,”terangnya
Dalam dialog itu, dirinya menyaranka agar Pemerintah daerah Perlu ada inisatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) pertambangan guna mengisi kekosongan hukum. Selain itu Perlu dilakukan pemetaan pertambangan yang dibiayai oleh pemda.
“Pohuwato butuh masterplan pertambangan. Seluruh potensi pertambangan di Pohuwato harus dipetakan,”sarannya