HABARI.ID, DEKOT I Sepanjang rapat Pansus (Pantia Khusus) LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah tahun 2024 di Aula Utama DPRD Kota Gorontalo Rabu (14/05/2025), status izin operasional Valerio menjadi perdebatan hangat.
Hal ini bermula dari pertanyaan Anggota Pansus LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 kepada pimpinan instansi terkait, tentang pajak yang dikenakan kepada objek pajak yakni Valerio hanya pajak restoran, dan bukan pajak hiburan.
“Oke, kami pahami bahwa pemungutan pajak di Valerio oleh Pemerintah Kota Gorontalo itu sesuai dengan izin yang dimiliki Valerio, yakni izin rumah makan bukan izin hiburan ..,”
“Menjadi pertanyaan kami, selama 10 tahun kemarin aktivitas Valerio itu lebih dominan sebagai tempat hiburan, kenapa nanti di era Pak Adhan Dambea baru akan di tindaki. Selama 10 tahun kemarin, Pemkot kemana saja,” tegas Arifin Miolo, Anggota Pansus LKPJ.
Arifin Miolo yang juga Aleg dari Fraksi PPP DPRD Kota Gorontalo itu tambahkan, Ia mengapresiasi niat Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea, memberantas peredaran minuman beralkohol di Kota Gorontalo.
Bahkan Ia sampaikan, hanya di era Hi. Adhan Dambea sebagai Wali Kota Gorontalo, penindakan terhadap tempat hiburan malam begitu masif dan maksimal.
“Tempat hiburan malam adalah objek yang sangat kuat terjadinya aktivitas peredaran minuman beralkohol. Maka dari itu, saya sangat mengapresiasi niat baik Wali Kota Gorontalo Bapak Hi. Adhan Dambea, yang begitu serius memberantas miras di Kota Gorontalo ..,”
“Akan tetapi, patut menjadi pembelajaran bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo terutama instansi terkait, dugaan pembiaran terhadap aktivitas seperti yang terjadi di Valerio agar tidak terulang lagi ..,”
“Karena menurut kami, 10 tahun kemarin hanya dibiarkan, besar kemungkinan ada oknum pemerintahan diduga yang ikut membackup,” puungkasnya.(bm/habari.id).