HABARI.ID I Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akhirnya menempuh jalur hukum atas kasus penipuan akun palsu di media sosial Facebook yang mengatasnamakan dirinya dan fitnah soal jembatan Bulobulondo.
Melalui kuasa hukumnya, Suslianto, Gubernur Gorontalo melaporkan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Gorontalo, Selasa (30/6/2020).
“Kami berharap agar pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti aduan dari klien kami untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Suslianto.
Terkait akun palsu di media sosial Facebook, oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut bermodal foto internet dan mengatasnamakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kemudian menipu sejumlah warganet dengan modus meminjam sejumlah uang.
Pelaku pun diadukan ke Polda Gorontalo karena dianggap melanggar Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU tentang ITE.
“Tentu saja ini sangat merugikan klien saya. Bahkan tindakan dan perbuatan oknum tersebut bisa menjatuhkan harkat dan martabat dari klien saya …”
“Untuk itu, saya langsung mengajukan pengaduan terhadap permasalahan ini,” tegas Suslianto Kuasa hukum Rusli Habibie.
Sementara perihal fitnah di media sosial tentang jembatan Bulobulondo di Kabupaten Bone Bolango, oknum berinisial DJ pada salah satu grup WhatsApp menuding jembatan itu tidak tuntas dibangun tahun 2007 lalu saat Rusli Habibie berprofesi sebagai kontraktor.
“Oknum tersebut menyebarkan kata-kata yang tidak benar atau tidak sesuai fakta. Sehingga saya selaku kuasa hukum juga mengajukan pengaduan terkait dengan dugaan perbuatan pidana mengenai fitnah,” tambah Suslianto.(rls).