BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan

oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba menyaksikan penandatangan berita acara rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta PPU pemda caturwulan I tahun 2020 oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, di resto Angelato, Kota Gorontalo, Selasa (30/6/2020).
banner 468x60
HABARI.ID I Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba membuka kegiatan rapat bersama BPJS Kesehatan membahas rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah daerah Caturwulan I Tahun 2020, Selasa (30/6/2020).

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Darda Daraba mengakui jika berbicara tentang BPJS berarti berbicara tentang peserta dan iuran, dan jika tentang peserta maka itu terkait jumlah yang berarti tentang data.

Perubahan perhitungan iuran BPJS yang saat ini menjadi 1% dibayar oleh peserta dan 4% dibayar oleh pemberi kerja khususnya untuk Peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan perlu didukung baik Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota se Gorontalo, termasuk kewajiban backup iuran.

“Untuk bisa memaksimalkan pelayanan BPJS kepada masyarakat, tentunya kita perlu memberikan dukungan juga bahwa antara hak masyarakat untuk dilayani ini harusnya diimbangi dengan kewajiban membackup iurannya,” kata Darda.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal menjelaskan, pembahasan data peserta rekonsiliasi ini didasarkan adanya perubahan aturan dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Dimana terdapat perubahan pertanggungan yaitu 1% dibayar oleh peserta dan 4% dibayar oleh pemberi kerja, khususnya untuk Peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dalam hal ini untuk ASN.

“Kami melakukan rekonsiliasi ini adalah untuk menyelaraskan data dari BPJS kesehatan, KPPN dan dari pemerintah agar kita mengacu kepada peraturan presiden Nomor 75 tadi,” kata Yusrizal.

Untuk tahap pertama, rapat rekonsiliasi data peserta dilakukan untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemkot Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango. Selanjutnya akan dilakukan untuk Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara. Kemudian akan berlanjut untuk Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Sesuai data BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo per April tahun 2020, jumlah ASN yang ikut dalam BPJS kesehatan untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo sebanyak 5.693 orang, Bone Bolango 3.884 orang dan Kota Gorontalo 4.076 orang.(rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan