Akses ke Gorontalo Mulai Dibuka, Sumarwoto: Penuhi Syarat Dulu, Baru Boleh Masuk

oleh
Akses ke Gorontalo Mulai Dibuka
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat melakukan peninjauan perbatasan April lalu.[foto_dokumen]
banner 468x60
HABARI.ID I Transisi menuju New Normal, adalah kebijakan yang diambil pemerintah provinsi Gorontalo saat ini, pasca pemberlakuan PSBB Jilid 3. Pada selang masa transisi ini, pintu perbatasan atau akses masuk ke wilayah Gorontalo, baik darat, laut maupun udara, mulai dibuka terhitung mulai Senin 15 Juni 2020 (hari ini).

Siapa saja boleh masuk. Tapi beberapa syarat harus dipenuhi. Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Gorontalo, Sumarwoto, masyarakat pelaku perjalanan masuk ke wilayah Gorontalo harus bisa menunjukkan beberapa dokumen yang menjadi syarat.

“Masyarakat yang masuk wilayah Gorontalo, harus menunjukkan identitas KTP, menunjukkan surat keterangan hasil rapid test non reaktif atau hasil swab PCR negatif dan mengupload itu ke sistem yang sudah disiapkan agar bisa mengunduh surat izin masuk online melalui aplikasi namanya Sekitar Kita,” ungkap Sumarwoto.

Untuk mendapatkan surat izin masuk, kata Sumarwoto, tidaklah sulit selama beberapa syarat lainnya, terutama hasil rapid test dan identitas sudah bisa dipenuhi.

“Setelah semua syarat sudah dipenuhi dan disetujui sistem, masyarakat akan mendapatkan surat izin masuk dalam bentuk dokumen digital dengan cara mendownload melalui aplikasi, dan menunjukkan dokumen itu melalui HP,” kata Sumarwoto.

Memanfaatkan data digital, menurut Sumarwoto, menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat, disamping sebagai upaya adaptasi pola hidup baru.

“Sistem yang dibuat Gugus Tugas merupakan cara kita untuk beradaptasi dengan pola hidup baru (new normal). Dan sudah saatnya kita membiasakan diri dan membudayakan kebiasaan-kebiasaan baru,” katanya.(sodiq/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan