HABARI.ID | Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS Pemprov Gorontalo Semester II. Persetujuan ditandai dengan keluarnya surat Nomor 900/5315/Keuda yang diterima 20 Agustus 2021.
Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim menjelaskan, kinerja PNS bulan Juli untuk TKD Agustus belum bisa dibayarkan karena menunggu hasil evaluasi Kemendagri. Salah satu syaratnya, pemerintah daerah harus sudah melunasi insentif tenaga kesehatan minimal 50 persen hingga akhir Juni 2021.
“Alhamdulillah setelah dievaluasi insentif nakes kita hingga akhir Juni sudah 57 persen atau Rp8,1 miliar dari total Rp11 miliar. Jadi sudah bisa membayarkan TKD,” beber Danial, Jumat (20/1/2021).
Keluarnya surat persetujuan Kemendagri menjadi angin segar bagi 5000-an PNS pemprov. Itu berarti TKD sudah bisa segera dicairkan.
‘Hari ini sudah ada beberapa OPD yang memasukkan SPM. Teman teman di keuangan banyak yang lembur untuk mengurus pencairan,” imbuhnya.
Danial meminta agar setiap bendahara di OPD segera memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (edm/habari.id)