Adhan Dambea: Wali Kota Bukan OPD, Bawahan Gubernur

oleh
oleh
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.(f/istimewa).

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo menyurati Pemerintah Kota Gorontalo, terkait pelibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam demo di Polda Gorontalo Rabu (14/10/2026) lalu, ditanggapi langsung Wali Kota Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sampaikan dihadapan awak media Selasa (20/10/2026) bahwa, dalam regulasi yang ada tidak ada mengatur ASN dilarang ikut demo.

“Tidak ada aturan yang mengatur, larang tentang ASN ikut demo. Kita pernah lihat di berbagai siaran televisi, bagaimana guru-guru menggelar demo di Jakarta sana. Yang dilarang itu, TNI, Polri dan ASN terlibat politik praktis,” tegas Wali Kota Gorontalo.

Menurut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memang benar dalam regulasi yang ada yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 91, Gubernur bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Tetapi bagi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam hal Pemprov Gorontalo menyurat ke Pemkot Gorontalo tidak perlu memberikan batas waktu lima hari.

“Menyurat sah-sah saja, kalau dasarnya adalah UU nomor 23 tahun 2014. Tetapi tidak harus memberikan jangka waktu lima hari. Saya ini bukan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo seperti bawahan Gubernur,” tegas Adhan menutup.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di