Soroti Laras Panjang saat Penggeledahan Kantor Wali Kota, Jubir: Terlalu Berlebihan

oleh
oleh
Situasi saat penggeledahan Kantor Wali Kota Gorontalo, oleh aparat Polda Gorontalo.

HABARI.ID, KOTAGORONTALO I Pemerintah Kota Gorontalo, menyayangkan penggunaan personel bersenjata laras panjang saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin sore (19/10/2026).

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melalui juru bicaranya Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemkot menghormati kewenangan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti. Namun, penggunaan personel bersenjata lengkap di lingkungan pemerintahan menjadi sorotan, terutama terkait urgensi dan proporsionalitas pengamanan.

“Pak Wali Kota dan Pemerintah secara umum sangat kooperatif terhadap proses hukum, dan yang kami pertanyakan bukan kewenangan penggeledahan, melainkan apa urgensi penggunaan personel bersenjata laras panjang di kantor pemerintahan. Artinya, kondisi pengamanan harus memiliki pertimbangan yang jelas dan proporsional,” ujar Jeffry.

Jeffry merujuk Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur prinsip legalitas, nesesitas atau kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran dalam tindakan kepolisian.

“ Selain itu, Pasal 5 ayat (2) peraturan yang sama menegaskan bahwa tahapan penggunaan kekuatan harus disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dalam Pasal 3. Sementara Pasal 8 ayat (1) mengatur kondisi penggunaan kekuatan dengan senjata api, termasuk adanya ancaman segera terhadap keselamatan jiwa dan tidak tersedianya alternatif lain yang beralasan serta masuk akal,” Kata Jeffry.

“Ketentuan ini, seharusnya menjadi dasar penting untuk menilai apakah pengamanan yang dilakukan sudah sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman. Perlu dicatat bahwa kami tidak mengatakan polisi dilarang membawa senjata laras panjang ke kantor pemerintah, tetapi penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan situasi di lapangan,” tegasnya.

Jeffry juga menegaskan bahwa proses penggeledahan, harus tetap mengikuti ketentuan hukum. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa penggeledahan dilengkapi surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.

Menurutnya, Adhan Dambea sejak awal telah menyatakan kesiapan menghadapi persoalan hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, proses hukum diharapkan berjalan profesional tanpa menimbulkan kesan intimidasi terhadap aparatur pemerintah.

“ Faktanya, tim penyidik diterima dengan sangat baik oleh jajaran Pemkot, termasuk Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat lainnya. Bahkan, penggeledahan berlangsung tanpa perlawanan maupun upaya menghalangi proses penyidikan,” ujar Jeffry.

“Jangan sampai tindakan pengamanan justru menimbulkan terkesan Kantor Wali Kota merupakan lokasi kejahatan berisiko tinggi yang harus dihadapi dengan kekuatan bersenjata. Ini kantor pemerintahan, bukan tempat persembunyian kelompok bersenjata. Dan saat digeledah, ASN sedang bekerja melayani masyarakat, bukan sedang menghadapi operasi penindakan terhadap kejahatan berbahaya,” tutupnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di