HABARI.ID, PEMPROV I Pelaksana tugas Inspektur Daerah Zukri Suratinoyo sampaikan Selasa (20/10/2026), bahwa surat permintaan klarifikasi dilayangkan Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Pemerintah Kota Gorontalo Senin (19/10/2026), adalah amanat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Menurut Zukri Suratinoyo, langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada kabupaten dan kota sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2017.
“Surat itu diterima Kabag Umum Pemkot, terkait pelibatan ASN pada demo di Mapolda Rabu (14/10/2026). Ini adalah langkah pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pemerintah daerah pada kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017,” ujar Zukri.
“Bapak Gubernur sangat menghargai dinamika yang ada, namun tetap mengedepankan pentingnya efektivitas fungsi, tugas dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,” timpalnya.(bm/habari.id).






