4844 Calon Advokat Ikut Ujian Profesi yang Digelar PERADI Serentak di 37 Kota

oleh
Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat yang digelar PERADI Gorontalo, Sabtu (22/02/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID I Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Ujian Profesi Advokat serentak di 37 kota se-Indonesia, Sabtu (22/02/2020). Ujian profesi yang diikuti 4844 calon advokat ini, menjadi hal wajib sejak diterbitkannya Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

PERADI menggelar ujian profesi ini, untuk menjembatani para sarjana lulusan Perguruan Tinggi yang benar-benar ingin menjadi seorang advokat sebagai jalur pengabdian.

Ada banyak alasan orang ingin menjadi advokat. Selain sesuai dengan bidang ilmu hukum yang dipelajari di Perguruan Tinggi, banyak orang memilih profesi ini karena alasan ingin memberi bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam menjembatani sarjana hukum, PERADI punya beberapa instrument yang dapat mengembangkan kapasitas calon advokat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga melaksanakan ujian profesi.

Ada 27 orang calon advokat yang ikut dalam ujian yang digelar di Gorontalo. Sementara jumlah keseluruhan calon advokat yang ikut ujian serentak di Indonesia ini, mencapai 4844 orang peserta.

Jumlah ini menjadi indikator bahwa banyak masyarakat yang percaya dan memilih PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel demi melahirkan advokat yang berkualitas.

“Lulus Ujian merupakan salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh PERADI. Selanjutnya dapat diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat,” ungkap Warsito Kasim,SH., MH. Selaku observer ujian.

Peserta yang dinyatakan Lulus ujian, kata Warsito, juga diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentutkan oleh Undang Undang tentang advokat untuk ditindaklanjuti oleh PERADI dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk disumpah di pengadilan Tinggi.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPC Peradi Gorontalo, Yakop A.R. Mahmud,S H., MH, menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf F undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, harus terlebih dahulu lulus ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.

Dengan demikian, PERADI selaku organisasi Advokat, berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat.

“Kami berharap para peserta ujian dari Gorontalo bisa lulus 100 persen sehingga dapat segera berkontribusi membangun daerah Gorontalo khususnya pada aspek penegak hukum,” kata Advokat yang akrab disapa Pokay ini.

Salah satu peserta ujian yang sempat diwawancarai, Sudiar Pagau, SH, yang berlatar belakang pekerja dibidang sosial menyampaikan bahwa menjadi seorang advokat adalah impiannya sejak dulu.

Tujuannya agar bisa membantu banyak orang. Menurutnya, banyak hal-hal yg ia temui di lapangan. Namun pendampingan yg ia berikan terbatas karena tidak sampai pada wilayah-wilayah Projustitia.

“Dengan menjadi advokat, Insyaallah saya dapat membantu banyak hal bagi banyak orang,” ungkap sudiar.

Ujian ini digelar pukul 10.00 sampai dengan pukulĀ  14.00 WITA di Ball Room TC DAMHIL Universitas Negeri Gorontalo, berjalan tertib dan aman.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan