45 Nelayan Terlantar di Luwuk Banggai, Ketua Asosiasi Nelayan Minta Pj Gubernur Ambil Sikap

oleh
nelayan
Habari.Id.
banner 468x60

HABARI.ID I Sebanyak 45 nelayan Gorontalo terlantar di Kabupaten Luwuk Banggai, pasca kapal mereka diduga dirusak masyarakat di Kabupaten Luwuk Banggai. 

Ketua Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo, Carles Mantu sendiri katakan Sabtu (11/0/3/2023), Ia sangat prihatin atas musibah yang menimpa 45 nelayan Gorontalo di daerah tetangga tersebut. 

“Saya sebagai Ketua Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo, sangat prihatin atas musibah yang dialami 45 nelayan Gorontalo. Apalagi kapal mereka dirusak warga, serta ada juga kapal yang ditahan,” ujarnya.

Ia jelaskan, dari komunikasi yang Ia lakukan dengan ke 45 nelayan yang juga korban pengrusakan kapal itu, bahwa pengrusakan kapal milik nelayan Gorontalo itu berawal saat mereka mendapat undangan dari warga di Kabupaten Luwuk Banggai. 

“Ada dua Kapal Nelayan masing-masing kapasitas 30gt 928 milik Koperasi KSU Samudera Jaya dan 32gt Inkamina 723 milik operasi ranaya ..,”

“Kejadian ini berawal dari masyarakat setempat mengundang nelayan Gorontalo untuk melingkat rompong masyarakat disana ..,”

“Dan masyarakat disana meminta nelayan Gorontalo, untuk melakukan pembongkaran ikan disana juga ..,” 

“Dan pembongkaran ikan disana itu, diketahui Pak Tajae yang juga petugas satker pengawasan yang merangkap sebagai petugas di Dinas Perikanan Luwuk Banggai. Bahkan nelayan Gorontalo sudah membayar pajak retribusi ..,”

“Mirisnya, meski sudah diketahui aparat berwenang yang ada di Luwuk Banggai, dan nelayan kami sudah membayar pajak retribusi, tetap saja kapal nelayan kami dibongkar masyarakat setempat ..,”

“Bahkan kapal kami ditahan, dalam kondisi rusak dan tidak layak jalan. Serta ke 45 nelayan Gorontalo, hanya diterlantarkan disana juga,” terangnya.

Kejadian tersebut pun Ia tambahkan, berdampak pada Kapal milik nelayan Gorontalo yang tidak beroperasi, tetapi tetap dikenakan denda administrasi oleh petugas setempat. 

“Nelayan Gorontalo sudah memenuhi kewajiban mereka membayar denda kepada petugas yang berwenang disana, agar dua kapal milik nelayan Gorontalo bisa di pulangkan ke Gorontalo ..,”

“Bahkan sempat terjadi aksi tawar menawar jumlah nilai denda dengan petugas berwenang yakni satker pengawasan di Luwuk Banggai, yakni dengan Pak Uneng ..,”

“Nilai denda itu mulai dari Rp 37 juta, kemudian turun menjadi Rp 18 juta dan akhirnya nelayan Gorontalo menyepakati dengan nilai denda Rp 15 juta kepada Satker Luwuk Banggai ..,”

“Tapi, tetap saja tidak ada hasil dari perjuangan nelayan Gorontalo. Dan dua kapal beserta 45 nelayan Gorontalo masih berada di Luwuk Banggai sudah lebih dari satu bulan. Kasihan keluarga, anak dan istri mereka,” ungkapnya.

Upaya dalam memulangkan kedua kapal dan 45 nelayan Gorontalo dilakukan Ketua Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo, sampai melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi Gorontalo.

Tapi sayang, hasilnya nol besar. Dimana dinas terkait yang ada di Gorontalo, terkesan hanya membiarkan persoalan itu terjadi. 

“Kami sudah melakukan upaya menghubungi dinas perikanan di Gorontalo, tapi tetap saja tidak ada realisasi ..,” 

“Maka kami minta kepada Pj Gubernur Provinsi Gorontalo, untuk mengambil sikap. Kasihan masyarakat nelayan Gorontalo,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di