25 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024 – 2029 Ditetapkan KPU Gorut

oleh -18 Dilihat

HABARI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara secara resmi menetapkan 25 calon anggota terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara untuk Pemilihan Umum periode 2024 – 2029.

Rapat penetapan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dipimpin Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, bersama anggota, bertempat di ruang RPP Saronde KPU Kabupaten Gorontalo Utara, pada Kamis, (13/6).

banner 468x60

Penetapan calon terpilih didasarkan pada ketentuan Pasal 421 ayat (3) UU No. 7 Tahun tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo Utara mengacu pada Pasal 44 ayat (1) PKPU No. 6 Tahun 2024 yang mencantumkan secara jelas perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Proses penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang diadakan oleh KPU Gorontalo Utara yang dalam pelaksanaannya menghasilkan Berita Acara Nomor 178/PL.01.9-BA/7505/2024 Tanggal 13 Juni 2024 sebagai bahan dasar acuan dalam pengesahan calon yang berhasil terpilih.

Baca berita kami lainnya di