HABARI.ID I Wawali (Wakil Wali Kota) Gorontalo Ryan F. Kono, Kamis (10/12/2020) menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS TK (Tenagakerjaan), baik formal dan informal.
Wawali ungkapkan, ini berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Serta Peraturan Wali Kota Gorontlao nomor 13 tahun 2019, tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga penunjang kegiatan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pekerja sektor informal.
“Maka Pemerintah Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2020 telah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi bantua iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik formal dan informal …”
“Khususnya bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 21.604 pekerja selama dua bulan, terhitung sejak Bulan November sampai dengan Bulan Desember,” jelas Ryan.
Selain itu tambah Wawali bahwa, penyerahan juga terhadap TPKD melalui bantuan subsidi upah yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan jumlah BSU sebesar Rp 600 ribu setiap pekerja dalam per bulan, selama empat bulan. Sehingga totalnya sebanyak Rp 2,4 juta per orang.
Termasuk menyerahkan santunan jaminan kematian sebsar Rp 42 juta kepada ahli waris pekerja, pada instansi lingkungan hidup.
“Seluruh program ini adalah sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah Kota Gorontalo, kepada seluruh masyarakat baik pelaku usaha mikro maupun pekerja formal dan informal,” terang Ryan.
Wawali berharap, semua penerima bantuan agar dapat menggunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan pekerja, serta kepentingan pengembangan usaha.
“Ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kota Gorontalo kepada seluruh masyarakat pekerja baik formal dan informal …”
“Bantuan ini selain untuk kesejahteraan, juga untuk pengembangan usaha agar masyarakat pekerja dan pelaku usaha lebih baik kedepan,” pungkas Ryan.(bnk/habari.id).