HABARI.ID I Permasalahan gugatan wanprestasi hutang piutang antara Rusli Habibie dengan Rustam Akili, kini menunggu pelaksanaan atas putusan akhir yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rabu (17/01/2024) Kuasa Hukum Rusli Habibie, yakni Suslianto jelaskan secara terpisah melalui selular bahwa pada prinsipnya pelaksanaan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam ketentuan hukum acara perdata dapat dilaksanakan dua cara.
“Pertama dimana putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela, kedua putusan dilaksanakan dengan melakukan upaya paksa dengan cara sita eksekusi terhadap putusan tersebut melalui pengadilan,” ujarnya.
Ia tegaskan, kliennya yakni Rusli Habibie masih beritikad baik untuk belum langsung mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
Malah beliau (Rusli Habibie.red) berharap, agar Rustam Akili juga memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela, dengan memberikan waktu dan kesempatan.
“Saya juga sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum Pak Rustam Akili, bahkan bertemu secara langsung dengan Pak Rustam Akili, dalam hal menyampaikan itikad baik ini dari klien saya,” ungkapnya.
kata Suslianto, dead line waktu yang diberikan kepada Rustam Akili untuk melaksanakan secara sukarela putusan tersebut, sampai dengan akhir bulan Januari tahun ini atau 31 Januari tahun 2024.
“Alhamdulillah, niat baik juga disambut Pak Rustam Akili. Ya, saya berharap semoga semua ini dapat terselesaikan dengan baik ..,”
“Tanpa harus dilakukan upaya paksa dalam bentuk sita eksekusi, dalam rangka pemenuhan atas isi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(bnk/habari.id).