HABARI.ID I Wali Kota Gorontalo, Marten Taha tegaskan Kamis (08/07/2021) tempat usaha yang tidak taat aturan dan sudah berulang-ulang kali melanggar aturan, tentang pendisiplinan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dan PPKM Skala Mikro, akan diberi sanksi tegas yakni pencabutan izin usaha.
Wali Kota Gorontalo Dua Periode ini tegaskan lagi, semua tempat usaha dan ruang publik baik rumah makan, warung kopi, tempat hiburan malam, minimarket, supermarket dan mall sudah harus tutup pada pukul 21.00 WITA.
“Kalau ada yang melanggar, maka kami punya aturan yang tegas. Kalau mereka sudah berulang-ulang kali melanggar aturan, maka kami akan mencabut izin usaha mereka sementara, atau bahkan selamanya,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan PPKM skala mikro di Kota Gorontalo, Ia jelaskan sudah berjalan di 50 kelurahan yang tersebar di Kota Gorontalo.
“Kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing posko, diantaranya 3T (Tracing, Testing, Treatment) serta mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mencegah agar tidak terjadi kerumunan dan sebagai ..,”
“Dan perlu diketahui, kegiatan ini bukan hanya berlangsung di masing-masing posko saja. Akan tetapi sampai menyasar ke RT/RW ..,”
“Termasuk mensosialisasikan dan mengedukasikan masyarakat tentang bahaya Covid-19 serta pentingnya vaksinasi,” terangnya.
Ia berharap, seluruh program dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 ini, mendapat dukungan penuh dari semua pihak khususnya masyarakat.
“Sukses dan tidaknya program pemutusan mata rantai Covid-19 ini, bergantung pada keseriusan dan kepedulian kita semua terhadap kesehatan ..,”
“Karena bencana non alam ini, bukan hanya menjadi tugas Pemerintah Kota Gorontalo, namun semua pihak baik TNI, Polri, LPM, Karang Taruna dan masyarakat,” ungkapnya.
“Saya mengajak dengan sangat kepada masyarakat, agar menaati aturan ini. Kalau sudah tidak ada aktivitas di luar rumah, maka di rumah saja,” timpalnya.(bnk/habari.id).