HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Sebanyak 350 anggota satuan tugas (Satgas) narkoba dan minuman keras (Miras), kelurahan mendapat pembekalan dari Pemerintah Kota Gorontalo terkait keahlian dalam menjalankan tugas.
Kegiatan yang dilangsungkan di Bandayo Lo Yiladia (BLY) Minggu (3/8/2025) itu, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid.
Mengawali sambutannya, Wali Kota Adhan menyampaikan apresiasi kepada Satgas Miras dan narkoba yang hadir pada kegiatan itu. Karena, menurut dia, pembekalan yang dilaksanakan pihaknya sangatlah penting.
“Kehadiran bapak dan ibu pagi ini, penting bagi saya. Sebab, dengan pembekalan, akan memberi keahlian untuk bapak dan ibu dalam menjalankan tugas membantu pemerintah daerah melawan Miras dan narkoba,” ujarnya.
Wali Kota Adhan menegaskan, tidak ada ruang untuk Miras dan narkoba di Kota Gorontalo. Siapapun pengedarnya, harus ditindak tegas.
“Narkoba kemarin ada penangkapan di Biawu. Pernah juga di Wumialo, ada yang jual Miras. Yang lindungi Satpol, sepupu saya. Namanya Yusuf Dambea. Dia langsung saya pindah tugaskan dari Satpol,” ungkap Wali Kota Adhan.
Berkaca dari hal itu, Wali Kota Adhan mendorong Satgas tidak takut dengan siapapun. Karena tugas yang dijalankan untuk keselamatan banyak warga. Betapa tidak, narkoba dan Miras sudah banyak menimbulkan dampak sosial. Tubuh yang sehat jadi sakit, kehilangan harta benda, bahkan nyawa seseorang bisa melayang lantaran Miras dan narkoba.
“Saudara bukan Satpol, bukan juga polisi dan BNN, tapi saudara bisa memberikan informasi tentang peredaran Miras dan narkoba,” tegas Wali Kota Adhan.
Kegiatan pembekalan ini sendiri, menghadirkan tiga nara sumber. Masing-masing dari BNN, Polresta Gorontalo Kota, dan Ustad Sayifudin Mateka yang membawa materi tentang larangan narkoba dan Miras dalam hukum agama.(bm/habari.id).