LIMBOTO – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 wajib melampirkan visi-misinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal tersebut disampaikan oleh Khadijah saat diwawancarai awak media usai sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024, bertempat di salah satu restoran ternama di Kabupaten Gorontalo.
“Melalui PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, dimana KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi dalam hal penelitian administrasi, menyatakan sesuai tidaknya visi-misi calon yang disampaikan apakah sudah sesuai dengan RPJPD,” ujar Khadijah Hamzah, Rabu (31/07/2024).
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan diskusi lebih lanjut terkait hal ini sambil menunggu Keputusan dari KPU RI.
“Tapi terkait ini nanti akan kita diskusikan lebih lanjut sambil kita menunggu keputusan-nya yang sampai saat ini belum diterbitkan oleh KPU RI,” katanya.
Selanjutnya, Khadijah mengungkapkan bahwa pengumuman tahapan pendaftaran pencalonan dibuka selama tiga hari, mulai pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024.
“Tahapan pengumuman pendaftaran pencalonan dibuka selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 24 sampai tanggal 26 Agustus. Dan untuk pendaftarannya dimulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.” tandasnya.
Perlu diketahui, pada sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba beserta para pimpinan partai politik di Kabupaten Gorontalo.