HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Pro-kontra terkait kinerja dari beberapa OPD di lingkup pemkab Blitar dan tentang tukar guling aset Pemkab Blitar dengan PT. An Nisaa yang berada di Kelurahan Kaweron, Kecamatan Talun, setidaknya nampak pada pandangan fraksi yang disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda LKPJ Bupati Blitar Tahun Anggaran 2019.
Namun Bupati Blitar Rijanto menanggapi positif, dimana hal itu akan menjadi koreksi dan catatan, serta hak legeslatif untuk menilai.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah berusaha semaksimal mungkin dan pada akhirnya telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Apa yang Eksekutif kerjakan, dan tentunya khusus pelaksanaan APBD tahun 2019 sudah diaudit oleh lembaga resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan sudah mengeluarkan opini WTP kepada Pemkab Blitar …,”
“Sehingga di dalam mekanisme berikutnya kita telah menyampaikan kepada legislatif tentang LKPJ tahun 2019. Kemudian hari ini kita mendengarkan pandangan fraksi-fraksi,” tegasnya.
Lebih lanjut Rijanto mengatakan, bahwa hal ini juga sangat penting sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan pengelolaan APBD Kabupaten Blitar ke depan lebih baik dan maju.
“Mengapa tidak kita laksanakan kalau hal itu bisa menjadi kemajuan Kabupaten Blitar lebih baik,” ulas Rijanto .
Kemudian masih seputar tukar-menukar aset tetap tanah Pemkab Blitar dengan PT. An Nissa, dikutip dari web resmi DPRD Kabupaten Blitar, kata Bupati, ini merupakan Perseroan yang bergerak pada bidang kesehatan dengan mendirikan Rumah Sakit Umum (RSU) An-Nisaa Husada.
Berita Terkait: Fraksi GPN Tolak Rencana Tukar Guling Lahan Eks Bengkok, Ini Alasannya …
Dengan begitu Pemkab Blitar sangat mengapresiasi dan mendukung perkembangan dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar.
“Awalnya, PT. AN-Nissa mengajukan permohonan tukar-menukar Aset Tetap Tanah ke Pemerintah Kabupaten Blitar untuk digunakan sebagai akses jalan yang menghubungkan dua bidang tanah milik PT. AN-Nissa, …,”
“Di mana di antara dua tanah tersebut terdapat tanah milik Aset Tetap Pemda yang berasal dari bengkok Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun,” terang Bupati.
Lebih lanjut Orang Nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut mengungkapkan, bahwa tanah aset Pemkab Blitar yang dimohon seluas kurang lebih 134 meter persegi.
Sebagai bentuk tukarnya, tanah seluas kurang lebih 183 meter persegi dan tanah dengan luas kurang lebih 274 meter persegi milik a.n Siti Muntamah, selaku Direktur PT. AN-Nissa.
Pertimbanganya, menurut Bupati Rijanto, tukar menukar aset Pemkab Blitar tersebut, berdasarkan pasal 377 ayat (3) huruf D Permendagri No.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa tukar-menukar aset Pemkab Blitar itu dapat dilaksanakan guna memberikan akses jalan apabila objek tersebut adalah barang milik daerah berupa tanah/bangunan.
“Dari Pemerintah Kabupaten Blitar telah melakukan penelitian dan kajian terhadap permohonan tersebut. Berdasarkan penelitian, …,”
“Tim memberikan rekomendasi untuk menerima permohonan tukar-menukar dengan melepaskan aset Pemkab Blitar seluas kurang lebih 134 meter persegi dengan tanah penukar alternatif ke dua seluas kurang lebih 274 meter persegi,” pungkasnya.
Sidang paripurna yang dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM, dan Wakil Bupati Blitar, Marhaenis Urip Widodo, S.Sos, beserta beberapa OPD tersebut, dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta disiarkan secara Virtual melalui YouTube Pemda Kabupaten Blitar.(rls/tos/habari.id)