Tujuh LKPD Gorut, Resmi Diserahkan Kepada BPK

oleh
tujuh
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, saat menyerahkan dokumen LKPD Gorut tahun anggaran 2020, kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID I Sedikitnya ada tujuh dokumen LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Gorut (Gorontalo Utara), diserahkan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, Rabu (31/03/2021) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Tujuh dokumen LKPD Gorut itu kata Indra, masing-masing realisasi pelaksanaan APBD tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan dan laporan operasional.

Selain itu, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.

“bahwa penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3) ..,”

“Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Gorontalo Dwi Sabardiana, mengapresiasi kerja keras Pemkab Gorontalo Utara sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan