HABARI.ID, DEKOT I Tepat Rabu (02/03/2022) Perda (Peraturan Daerah) tentang PUG atau Pengarusutamaan Gender Kota Gorontalo, secara resmi telah disahkan melalui rapat paripurna tingkat II di Aula DPRD Kota Gorontalo.
Pengesahan Perda PUG ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu dan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Samsudin Umar.
Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu berharap pengesahan Perda PUG Kota Gorontalo bisa meningkatkan kinerja seluruh OPD terkait, di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Kami berharap, Perda PUG Kota Gorontalo ini bisa dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi antar setiap OPD terkait, baik DPPKB-P3A Kota Gorontalo dan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo sampai ke tingkat unit kerja paling bawah,” ujarnya.
Nah, dari penelitian, kajian dan pembahasan atas proses perancangan aturan tersebut ada beberapa hal menarik ditemukan Tim Pansus III DPRD Kota Gorontalo, ketika melakukan kunjungan kerja di beberapa Pemerintah Daerah luar Gorontalo, satu diantaranya Pemkot Bandung.
Dimana Pemerintah Kota Bandung menyambut baik kehadiran Tim Pansus III DPRD Kota Gorontalo, melakukan kunjungan kerja, penelitian program dan regulasi tentang PUG.
“Yang menarik perhatian kami saat kunjungan kerja dan penelitian, yakni disetiap daerah kunjungan masing-masing sudah memiliki unit kerja PUG yang disebut UPTD ..,”
“Kami berharap, unit kerja di tingkat bawah seperti ini bisa terbentuk di Kota Gorontalo. Kabar gembira juga bagi kita semua, bahwa Pemerintah Kota Bandung siap melakukan kunjungan kerja ke Kota Gorontalo atau studi banding, jika Perda PUG Kota Gorontalo sudah disahkan,” jelasnya.(bnk/habari.id).