Tok! DPRD Sahkan Target Retribusi Sampah Menjadi Rp 4,2 Miliar di Tahun 2025

oleh -10 Dilihat
oleh
Istimewa.

HABARI.ID, DEKOT I Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun 2025, terus dimaksimalkan DPRD Kota Gorontalo.

Menariknya, dalam pembahasan ranperda APBD Kota Gorontalo tahun 2025 di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Rabu (13/11/2024) target pendapatan asli daerah dari retribusi sampah menurun sekitar 50 persen.

banner 468x60

Aleg dari Fraksi PDIP DPRD Kota Gorontalo Hi. Darmawan Duming berharap, dengan menurunnya target PAD retribusi sampah tersebut dapat meningkatkan realisasi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.

“Kami akui bahwa penurunan target PAD dari retribusi sampah ini yang menjadi Rp 4,2 miliar di tahun 2025, tentu harus menjadi perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sektor,” tegas Darmawan.

Senada ditambahkan Aleg dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Gorontalo, Hi. Herman Ladjengke, yang mengusulkan beberapa opsi agar DLH Kota Gorontalo mudah melakukan penagihan retribusi sampah.

“Saya mau ingatkan kepada DLH Kota Gorontalo, kalau target realisasi ini tidak capai maka jangan lagi memberikan alasan yang tidak rasional ..,”

“Kemudian saran saya, kalau bisa retribusi sampah yang di tagih petugas DLH di setiap kelurahan, hanya mereka yang tidak berlangganan air di Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo ..,”

“Hal ini mengingat retribusi sampah pengguan air Perumda Muara Tirta, itu include dibayarkan dengan iuran air perumda muara tirta,” terang Herman.

Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Gorontalo Ansar Ismail ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Gorontalo serta DPRD Kota Gorontalo, selama ini memberikan dukungan untuk penanganan sampah.

“Pertama kami tentunya berterima kasih kepada Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, karena terus memberikan dukungan kepada bidang kami untuk menangani persoalan sampah di daerah ..,”

“Target yang diberikan kepada kami, tentunya bukan sebuah tuntutan tetapi kewajiban kami sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara ..,”

“Turunnya target retribusi sampah dari angka sekitar Rp 8 miliar lebih menjadi Rp 4,2 miliar, sebuah penghargaan untuk kami yang bertugas di lapangan mengatasi persoalan sampah ..,”

“Akan tetapi kami juga tentunya tidak salah jika ingin mengusulkan beberapa permohonan, berupaya pengadaan fasilitas penunjang termasuk SDM untuk memaksimalkan kinerja dalam mencapai target retribusi  yang ada ..,”

“Kami mengusulkan sebanyak lima unit mobil pick up, 10 unit getor dan sebanyak 50 petugas untuk di tempatkan di masing-masing kelurahan ..,”

“Kami sangat berharap petugas ini bisa bekerja sejak akhir tahun 2024 atau awal tahun 2025, karena mereka terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap masing-masing rumah wajib retribusi sampah,” pungkasnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di