HABARI.ID I Penyerahan dokumen pemandangan umum oleh tujuh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo, menjadi bukti Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentag APBD Provinsi Gorontalo tahun 2021, disetujui.
Persetujuan Ranperda APBD tahun 2021 oleh tujuh fraksi ini, melalui rapat paripurna DPRD ke 37 Selasa (27/10/2020) dalam rangka pembicaraa tingkat satu atas Ranperda APBD tahun anggaran 2021.
Meski Ranperda APBD tahun 2021 Provinsi Gorontalo disetujui, tidak terlepas dari sejumlah catatan juga disampaikan oleh beberapa Fraksi parlemen Puncak Botu tersebut.
Seperti Fraksi Partai Nasdem Amanat, yang disampaikan oleh Yuriko Kamaru, meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo atau eksekutif menjelaskan tentang pinjaman daerah, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Kami meminta kepada eksekutif untuk menjabarkan secara rinci, penggunaan anggaran di masing-masing OPD sekaligus program kegiatan yang dibiayai oleh anggaran PEN,” ujar Yuriko.
Terhadap catatan beberapa Fraksi tersebut, pimpinan DPRD meminta Gubernur Gorontalo untuk segera memberikan tanggapan dan jawaban. DPRD memberi waktu paling lambat Rabu pagi, 28 Oktober 2020.
“Setelah mendengarkan pemandangan umum Fraksi terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021, seluruh fraksi menerima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme, dan peraturan DPRD …”
“Namun demikian masih ada hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dan jawaban dari Gubernur Gorontalo,” pungkas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA. Jusuf.(bink/habari.id).