HABARI.ID I Hasil seleksi CPNS formasi 2019 secara resmi telah diumumkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, namun jika peserta terlambat mengurus NIP (Nomor Induk Pegawai) bisa berakibat fatal, yakni gugur menjadi PNS.
Kepala (BKPP) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo Ben Idrus jelaskan, ada banyak hal patut diperhatikan oleh seluruh peserta seleksi CPNS yang lulus.
Seperti dokumen usulan penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh peserta, paling lambat tanggal 15 November.
“Kalau terlambat memasukan usulan NIP, maka bisa membuat peserta gugur. Sehingga kami sangat mengharapkan keaktifan peserta yang lulus terhadap informasi,” ujar Ben Idrus, Minggu (01/11/2020).
Dan menjadi syarat usulan peserta diantaranya, pasphoto terbaru dengan mengenakan pakaian formal dan berlatar belakang merah, hasil scan ijazah asli, printout daftar riwayat hidup, yang telah ditanda tangani oleh peserta dan bermaterai.
“Kemudian surat pernyataan yang berisikan enam poin pernyataan dari peserta lulus CPNS, dan bermaterai. Isi surat pernyataan itu tentang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan …”
“Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri, atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk BUMN …”
“Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/Polri, tidak menjadi anggota atau pengrus partai politik dan tidak terlibat politik praktis …”
“Terakhir bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” jelas Ben Idrus.
Selain itu peserta yang lulus seleksi CPNS wajib untuk memasukan Surat Tanda Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD.
“Selanjutnya surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari BNN. Pengisiha daftar riwayat hidup serta penyampaian berkas usulan tersebut …”
“Disampaikan melalui akun masing-masing peserta melalui alamat https;//sscn.bkn.go.id paling lambat sampai 15 November akan datang,” terang Ben Idrus.(bink/habari.id).