HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Ormas Kawulo Alit Tulungagung, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jl. Kuningan Persada Kav-4 Jakarta Selatan, pada 7 Agustus 2020 lalu.
Tak hanya mensupport KPK terkait penegakkan hukum di wilayah kabupaten Tulungagung. Mereka juga menyerahkan dokumen tambahan terkait beberapa kasus korupsi.
Ketua Ormas Kawulo Alit, Welly Suherman memang tidak menyebutkan secara spesifik mengenai dokumen tambahan yang diserahkan ke KPK itu.
Tapi beberapa kasus korupsi di kabupaten Tulungagung, telah menyeret beberapa pejabat daerah, termasuk diantaranya mantan Bupati Tulungagung Sahri Mulyo yang dipenjara setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK 2018 lalu, dan beberapa pejabat lainnya.
“Saya dan Sekretaris saya mendatangi KPK pekan lalu dan menyerahkan sejumlah data. Kita mendukung dan mensupport penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kasus korupsi di Tulungagung,” kata Welly, sembari mengingatkan KPK agar jangan ada ‘tebang pilih’ dalam penanganan kasus korupsi di Tulungagung.
Untuk kasus ‘ketok palu’ APBD, APBD Perubahan dan fee Pokok Pikiran (Pokir), memang sudah ada pengembalian ke Negara melalui KPK oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
“Dengan dikembalikannya uang itu ke Negara, bukan berarti proses hukumnya selesai dan berhenti. Kalau ini yang terjadi, maka bisa saja ditiru oleh institusi pemerintahan dan legislatif lainnya …,”
“Kalau pengembalian uang ke Negara itu kemudian diasumsikan bahwa proses hukum selesai, maka penegakkan hukum ngak jalan,” tandasnya.
Tentang sikap Ormas yang dipimpinnya, Welly menegaskan, bahwa Kawulo Alit tak akan pernah melakukan pembelaan terhadap kader-kader partai ‘penguasa’, selama itu ada kaitannya dengan kasus korupsi.
“Baik mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Tulungagung (periode 2004-2019), adalah kader PDI Perjuangan. Mereka dipenjara karena kasus korupsi …,”
“Andaikan Pak Maryoto Birowo (Bupati Tulungagung saat ini) yang juga kader PDI Perjuangan dan melakukan hal serupa (korupsi), maka sikap kita akan tetap sama; harus diproses hukum …,”
“Yang jelas, siapa pun itu, semua yang sempat menikmati ‘uang haram’ (hasil korupsi) harus diproses sesuai ketentuan perundang-udangan yang ada,” tegas Welly.
Welly mengatakan, Ormas Kawulo Alit akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait penegakkan hukum di wilayah Tulungagung, termasuk akan berkoordinasi jika ada data dan bukti pendukung baru.
“Teman-teman di Kawulo Alit juga bersyukur, saat ini kita bisa langsung akses ke KPK, bahkan bisa melalui aplikasi WhatsApp,” imbuhnya.(fal/habari.id)