Terkait Barang dan Jasa, PDAM Bakal Terbitkan Aturan Sendiri

oleh
oleh
barang
Rapat membahas tentang barang dan jasa dipimpin langsung Direktur PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo, Lucky Paudi, ST. M.Si

HABARI.ID I Rapat barang dan jasa kembali ditindaklanjuti oleh PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo, Senin (01/02/2021).

Melalui rapat yang dihadiri Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Gorontalo serta Ahli Barang dan Jasa, terinformasi PDAM akan menerbitkan aturan sendiri.

banner 468x60

Seperti dikatakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Gorontalo, Hafidz Daud, S.Sos, MM, sesuai Perpres bahwa BUMD seperti PDAM dikecualikan.

“Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di BUMD seperti PDAM, dalam Perpres dikecualikan. Artinya, prosesnya di PDAM berlandaskan Peraturan Walikota dan Peraturan Direktur ..,”

“Dan prosesnya di PDAM, tidak akan sama dengan di OPD lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo ..,”

“Dan itu sesuai dengan petunjuk teknisnya, sebab PDAM selain sebagai lembaga pelayanan publik, juga bergerak pada bidang bisnis,” jelasnya.

Sementara itu Lucky Paudi, ST. M.Si katakan, PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo segera menindak lanjuti hasil rapat bersama unsur Pemda Kota Gorontalo.

banner 468x60

“Hasil rapat ini sangat penting, karena tidak hanya berkaitan dengan proses pelaksanaan barang dan jasa saja ..,”

“Tetapi, dampaknya akan berpengaruh terhadap pemberian pelayanan dan kinerja oleh PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo kedepan,” singkatnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Tinggalkan Balasan