HABARI.ID, KOTA GORONTALO – Seorang pemuda berinisial JK (23) berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sebuah laptop di Kota Gorontalo. Ia mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan ekonomi dan dipengaruhi minuman keras.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 31 Agustus 2025 di wilayah Kota Selatan. Saat itu, korban sedang berada di luar kota untuk perjalanan menuju Manado.
Usai kejadian, sepupu korban datang ke rumah dan mendapati pintu rumah dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang, termasuk satu unit laptop. Peristiwa itu kemudian diberitahukan kepada korban dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah dan mengambil laptop. Motifnya karena kebutuhan ekonomi dan dipengaruhi minuman keras,” jelas AKP Akmal.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kota Selatan berhasil mengamankan JK tanpa perlawanan. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Selain kasus itu, Polresta Gorontalo Kota juga sukses mengungkap laporan kehilangan laptop lainnya. Korban bernama Sry Nastia Kadullah sebelumnya kehilangan tas berisi laptop saat singgah di wilayah Amurang, Sulawesi Utara, pada hari yang sama.
Korban sempat melapor di dua polsek di Sulawesi Utara namun tidak menemukan hasil, hingga akhirnya mendapat informasi bahwa laptopnya berada di Kota Gorontalo dan dikuasai pria berinisial ZZK. Polisi kemudian menelusuri keberadaan barang tersebut dan berhasil mengembalikannya dalam kondisi utuh. Korban pun mencabut laporan.
Meski berbeda penanganan, kedua kasus tersebut sama-sama berawal dari dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Akmal mengimbau warga lebih waspada serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
“Pastikan barang berharga tetap dalam pengawasan, baik saat melakukan perjalanan maupun saat meninggalkan rumah,” tegasnya.






