HABARI.ID I Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memimpin sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Selasa (18/8/2020).
Sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 7 hari berturut-turut hingga tanggal 24 Agustus 2020 mendatang. Setelah itu, bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tersebut.
“Kita taati protokol kesehatan tidak sulit, tidak mahal dibandingkan dengan nyawa yang melayang. Seperti kata Pak Kapolda tadi, mati sia-sia kalau kena corona,” kata Gubernur Rusli Habibie pada sosialisasi tersebut.
Sosialisasi diawali dengan publikasi menggunakan mobil pengeras suara anggota Indonesia Offroad Federation (IOF) Gorontalo yang dimulai dari depan rumah jabatan Gubernur. Rombongan kemudian bergerak menuju jalan Agus Salim Kota Gorontalo, simpang lima Telaga dan berakhir Menara Keagungan di Limboto.
Pada publikasi tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibagi menjadi 3 jalur. Sebagian menyisir Kota Gorontalo, sebagian ke Kabupaten Gorontalo dan ada yang ke arah Bone Bolango. Tiap OPD dilengkapi 1 unit mobil, 2 unit bentor dan sejumlah sepeda motor.
Setiap titik publikasi, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie turut membagi-bagikan masker baik kepada pengguna jalan, pedagang kaki lima hingga warga sekitar. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Adnas dan Danrem 133 Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito juga tidak mau ketinggalan.
“Pak Kapolda dan jajarannya, Pak Danrem dan jajarannya, semua diminta untuk mendukung langkah-langkah kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Membela dan melayani masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” kata Rusli.(rls).