HABARI.ID I Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemerintah Daerah, telah diterbitkan Kementerian Kementerian Kominfo RI pada 2020 lalu. Juknis ini mengisyaratkan bahwa kemitraan yang dibangun Dinas Kominfo, haruslah dengan media massa berbadan hukum yang terdaftar di Dewan Pers.
Yang jadi penekanan dalam Juknis hubungan media kehumasan ini adalah mengenai kemitraan Dinas Kominfo Provinsi, Kota/Kabupaten dengan media massa yang memiliki legalitas. Sebagaimana ketentuan dan regulasi yang terbitkan Dewan Pers.
Sub Koordinator Tatakelola Penyelenggaraan Komunikasi Publik, Kemenkominfo RI, Nurul Putri menjelaskan, dalam penyusunan Juknis tersebut, Kemenkominfo telah banyak berdiskusi dengan Dewan Pers sebagai regulator pers di Indonesia.
“Dewan Pers adalah lembaga Independen. Tapi Dewan Pers juga sebagai regulator pers. Dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999, lembaga pers harus berbadan hukum. Dan yang memverifikasinya adalah Dewan Pers …,”
“Dan ketika Dinas Kominfo (Provinsi, Kabupaten/Kota) ingin bekerjasama dengan media-media, sebaiknya mengacu pada Juknis ini,” kata Nurul, Jum’at (26/03/2021).
Penjabaran PM Kominfo RI No. 8 Tahun 2019
Juknis ini, kata Nurul, merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
“Juknis ini adalah penjabaran dari PM Kominfo No. 8 Tahun 2019 yang mengatur dan menjadi acuan Kominfo terkait pelaksanaan urusan konkuren di daerah, termasuk bidang Komunikasi Informasi Publik (IKP) …,”
“Terkait hubungan dengan media itu, sebenarnya nafasnya adalah bagaimana kami di Kominfo, mengatur agar Dinas Kominfo memanfaatkan mitra dan membangun hubungan baik dengan media …,”
“Agar ada hubungan positif terkait pemberitaan dan kebijakan pemerintah daerah,” tandasnya.
Juknis pelaksanaan kegiatan kehumasan pemerintah daerah ini, juga menjadi salah satu upaya Kominfo dalam menyikapi keberadaan media massa yang banyak bermunculan belakangan ini.
“Kami tetap mengacu pada Dewan Pers. Verifikasi di Dewan Pers itu ada beberapa tahap, mulai dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual …,”
“Dinas Kominfo di daerah, juga harus bisa mendorong media agar terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Kominfo hanya meregulasi tentang bagaimana bermitra dengan pers …,”
“Dalam mendesiminasikan informasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi,” kata Nurul.
Pada Bagian I Pendahuluan, sudah ada penegasan bahwa Perusahaan Pers berbadan hukum yang dimaksud dalam Juknis tersebut adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi di Dewan Pers, minimal verifikasi administrasi.(fp/habari.id)