HABARI.ID – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, didampingi Sekda Iskandar Datau, asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD dan camat menghadiri agenda Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) data tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di gedung panua kantor bupati, Selasa (01/11/2022).
Atas nama pemerintah daerah, Wabup Suharsi mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah yang telah menyelesaikan keseluruhan tahapan pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya saya khususkan untuk seluruh kasubag kepegawaian dan pengelola kepegawaian unit kerja yang telah bekerja keras dalam pemenuhan data tenaga non ASN sesuai syarat dan ketentuan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB,” ujar Wabup Suharsi.
Penandatanganan SPTJM jelas Wabup Suharsi, menjadi salah satu syarat dalam pendataan tenaga non ASN setelah dilakukan inventarisasi data tenaga non ASN yang meliputi verifikasi, validasi dan aktivasi data tenaga non ASN, sesuai Surat Menteri PAN RB B/1917/M,SM.01,00/2022 disebutkan bahwa pendataan terhadap tenaga non ASN ini dilaksanakan bukan untuk pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN.
Lebih lanjut, Wabup Suharsi juga memaparkan secara garis besar data tenaga non ASN di Pemerintah Kabupaten Pohuwato hingga akhir pendataan di tanggal 22 Oktober sesuai Surat Edaran Menpan RB berjumlah 1.466 orang.
“Itu terdiri dari eks tenaga honorer kategori 2 berjumlah 70 orang, tenaga non ASN pada perangkat daerah 532 orang, tenaga non ASN di sekolah negri berjumlah 424 orang, dan tenaga non ASN di puskesmas dan rumah sakit bumi panua 440 orang,” tandasnya. (Mg/habari.id)