HABARI.ID I Dari total 1002 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di seluruh Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Provinsi Gorontalo, ada sekitar 59 persen atau 592 WBP mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ke 76 Selasa (17/08/2021).
Pemberian remisi ini berdasarkan KEPMENKUMHAM Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021, tentang pemberian remisi umum tahun 2021.
Dan dari yang diperoleh Habari.Id melalui Kemenkum dan HAM Provinsi Gorontalo, total 1002 WBP tersebut masing-masing 686 narpidana dan 316 tahanan.
Untuk Lapas Kelas IIA Gorontalo total WBP sebanyak 541 orang diantaranya, 389 narapidana dan 152 tahanan. Lapas Kelas IIB Boalemo hanya 151 WBP, yakni 22 narapidana dan 129 tahanan.
Sementara Lapas Kelas IIB Pohuwato teradapat 229 WBP, narapidana berjumlah 204 dan tahanan 25 orang. LPKA Kelas II Gorontalo, sedikitnya 25 orang WBP yang juga berstatus narapidana.
Terakhir adalah Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, ada sebanyak 56 WPB masing-masing 46 narapidana dan 10 tahanan. Sehingga total narapidana secara umum sebanyak 686 orang, dan tahanan 316 orang.
Sementara 592 WBP yang mendapatkan remisi didominasi WBP dari Lapas Kelas IIA Gorontalo berjumlah 287 orang, kemudian Lapas Kelas IIB Pohuwato 159 WBP, disusul Lapas Kelas IIB Boalemo 114 orang.
Selanjutnya Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 26 orang, dan terakhir LPKA Kelas II Gorontalo sedikitnya 6 WBP. Jumlah RU I ada sebanyak 583 orang, dan mendominasi remisi tahun ini dibandingkan RU II hanya 9 orang.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo sendiri bersyukur di momen kemerdekaan RI ke 76 sebanyak 26 WBP dari Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, dan LPKA Kelas II Gorontalo mendapatkan remisi.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo, tentu merasa bersyukur dan mendorong WBP tersebut untuk mengembangkan prestasi mereka. Kami juga berterima kasih kepada negara, yang telah memberikan hak kebebasan mereka,” ucap Nelson.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Nur Afiril Utami jelaskan, pemberian remisi ini tidak hanya dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke 76.
Akan tetapi, berdasarkan penilaian lembaga terhadap setiap WBP khususnya yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
“Penilaian atas perilaku mereka baik dengan sesama WBP, tamu yang datang menjenguk, sipir dan dalam beraktivitas di dalam lapas, sangat penting dalam pemberian remisi,” ujarnya.(ver/habari.id).