SE Tentang Nataru Bagian Dari Instruksi Presiden RI

oleh
SE
Surat Edaran tentang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID I SE (Surat Edaran) tentang perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2021 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo bernomor 200/Kesbangpol/2112/2020, bukan hanya sebatas seremonial belaka dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19 saja.

Tetapi SE tentang Nataru yang ditujukan kepada Fokopimda serta Bupati dan Wali Kota tersebut, bagian dari tindak lanjut insturksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020.

Tetang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta bagian dari implementasi Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

SE terbit pada tanggal 19 Desember 2020 itu kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, terdapat lima poin penting yang wajib bagi seluruh masyarakat selama perayaan Nataru.

Lima poin dalam Surat Edaran yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan telah di tanda tangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.

“Poin pertama, Pemprov Gorontalo menginstruksikan untuk tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang, pada saat perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2021 …”

“Kedua, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya hotel, tempat hiburan malam, cafe dan restoran …”

“Selanjutnya pada poin ketiga, untuk acara keagamaan dapat pelaksanaannya di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan …”

“Demikian pula untuk acara syukuran dan doa yang pelaksanaannya di rumah, harus membatasi jumlah anggota keluarga dan kapasitas rumah yang sesuai protokol kesehatan …”

“Poin keempat Pemprov Gorontalo meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan izin keramaian …”

“Poin terakhir, apabila kami menemukan kegiatan atau acara yang bersifat mengumpulkan massa, maka aparat dapat membubarkannya …”

“Saya minta masyarakat, pengusaha hotel, cafe, restoran dan tempat hiburan untuk mematuhi edaran ini …”

“Satu-satunya cara untuk mencegah penularan Covid-19 hanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” jelas Idris.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan