HABARI.ID I Satu tempat usaha kena sanski administrasi Rp 500 ribu, akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19 Sabtu (05/12/2020). Ketika aparat menggelar operasi gabungan di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Kabid penegakan Perda Satpol PP Provinsi Gorontalo, Marten Sulaiman menjelaskan, bahwa pemberian sansksi tersebut karena tempat usaha ini telah berulang kali mrlanggar aturan pemerintah, terhadap penegakkan perda.
“Sanski teguran dan tertulis sudah kami berikan, maka sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2020 tindakan selanjutnya untuk penegakkan, sanksinya adalah denda administratif sebesar Rp. 500 ribu,” tegas Marten kepada media.
Sementara pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut, yakni tidak memberikan jarak satu tempat duduk pengunjung dengan lainnya, dan pelanggaran ini sudah berulang-ulang kali.
“Andai masih kedapatan melanggar lagi, maka berdasarkan perda nomor 4 tahun 2020 itu tahapan selanjutnya adalah pembubaran dan kalau masih melanggar lagi maka kita tutup sementara,” jelas Marten.
Selain itu, tim satgas Covid-19 telah mendapati warkop yang lagi-lagi tidak mengindahkan protokol kesehatan. Warkop tersebut berlokasi depan Bank BNI, Jalan Ahmad Yani, Kota Gorontalo.
“Malam ini juga, ada warkop yang kita tutup sementara karena pelaku usaha tidak mampu membayar denda sebesar Rp. 500 ribu …”
“Karena sudah dua kali diberikan sanksi teguran, bahkan sudah dilakukan pembubaran pada berapa waktu lalu. Makanya kita tutup sementara mulai selama dua hari. Pelanggarannya tidak menjaga jarak,” terang Marten.
Adapun tim gabungan satgas Covid-19 yang menggelar razia, dari Satpol PP Provinsi Gorontalo, Satpol PP Kota Gorontalo danTNI dan Polri.(dk/habari.id).