HABARI.ID I Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato terutama para ASN yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara e-filing sebelum 31 Maret 2022. Senin, (7/3/2022).
“Saya pribadi sudah melaporkan SPT melalui e-filing dari rumah. Sehingganya, kepada masyarakat Pohuwato terutama ASN yang belum lapor Surat Pelaporan Tahunan segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar bupati.
“Saat ini pelaporan SPT tahunan diberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak, hanya cukup mengunjungi aplikasi DJP Online,” imbuhnya.
Surat Pemberitahuan Tahunan sendiri merupakan suatu pelaporan atau pemberitahuan untuk semua warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kata lain, SPT Tahunan merupaka laporan pertahun dari pembayaran pajakĀ bagi seorang wajib pajak.
Selain melaporkan pembayaran pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan juga berfungsi sebagai pelaporan dari suatu kekayaan dan harta seseorang. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Batas waktu pelaparon yakni pada 3 bulan terakhir tahun pajak. Dengan kata lain setiap individu wajib melaporkan setiap bulan Maret.
Lebih lanjut, Bupati Saipul menjelaskan jika pajak yang di bayarkan merupakan hal yang sangat penting untuk pembiayaan bangsa dan Negara Indonesia khususnya pembangunan wilayah.
Dalam pelaporan SPT tahunan, Bupati Saipul didampingi Kabag Prokopim Setda Pohuwato, Nikson Pakaya, dan pihak KPP Pratama Gorontalo.
(Dod/Habari.id)